Rempang Eco City Vs Tanah Adat, Himad Purelang Masuki Gelanggang Peradilan

Rempang Eco City Vs Tanah Adat, Himad Purelang masuki gelanggang peradilan
Indonesia Memilih

PERSETERUAN Seputar proyek investasi raksasa Rempang Eco City yang diduga bakal menggusur tanah adat warga pribumi Pulau Rempang masuki babak baru.

Himpunan Masyarakat Adat Rempang Galang (Himad Purelang) memutuskan tempuh jalur hukum di lembaga peradilan.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Melalui Kantor Hukum 74 & Associates, Ormas itu akan mengajukan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum (PMH) atas kepemilikan lahan di Pulau Rempang, Galang, dan Galang Baru di Kepulauan Riau (Kepri).

Ini dilakukan sebagai langkah pembelaan hukum terhadap seluruh penghuni, pemilik, dan penggarap lahan di tiga pulau tersebut.

Gugatan akan didaftarkan di Penegadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/9/2023) besok.

Kantor Hukum 74 & Associates dalam keterangan pers disiarkan Porosjakarta.com mengurai, dasar gugatan ini sedikitnya mencakup tujuh poin penting berikut :

Pertama; Himad Purelang telah mendiami dan menggarap lahan di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru 2,5 abad sebelum BP Batam terbentuk (tahun 1971).

Kedua; Pemerintah Kota (Pemkot) Batam telah menetapkan Kecamatan Galang di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru sebagai perkampungan tua berstatus cagar budaya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004.

Ketiga; Surat dari Sekretariat Daerah Pemkot Batam tahun 2002 mengindikasikan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara dan masyarakat adat setempat dalam pemilikan tanah.

Keempat; MoU antara BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) pada tahun 2004, yang mencakup pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Rempang, dianggap tindakan melawan hukum karena pemerintah daerah dan BP Batam memberikan hak pengelolaan kepada MEG tanpa memiliki hak legal atas pulau tersebut.

Kelima; MoU tersebut juga tidak mencantumkan hak dan kewajiban secara pasti, menciptakan keraguan tentang “Itikad Tidak Baik” dalam perjanjian tersebut.

Keenam; Pemberian hak guna usaha di kawasan Rempang MEG dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang karena seharusnya merupakan wewenang Kementerian Agraria/BPN.

Ketujuh; Pemkot Batam dan BP Batam disebut belum memenuhi amanat Menteri Agraria/Kepala BPN terkait penyelesaian hak dan ganti rugi kepada masyarakat Pulau Rempang.

Kantor Hukum 74 & Associates memandang, gugatan ini adalah upaya melindungi hak-hak pemilik dan penggarap lahan di Pulau Rempang dan rangkaian pulau-pulau terdampak di sekitarnya.

[porosjakarta/hra/**]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *