Jual Elpiji 3 Kg Lampaui HET, Pemilik Pangkalan Siluman Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar

Jual elpiji 3 Kg lampaui HET, pemilik pangkalan siluman terancam 5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar
Jual elpiji 3 Kg lampaui HET, pemilik pangkalan siluman terancam 5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
Indonesia Memilih

PEMILIK Sebuah pangkalan gas elpiji di Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diduga bakal terjerat pasal berlapis.

Pasalnya, pangkalan ini kedapatan menjual gas elpiji 3 Kg bersubsidi lampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp18 ribu menjadi Rp25 ribu per tabung.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Selain itu, pangkalan ini diduga tanpa izin alias ilegal alias siluman karena tidak terdapat plang pangkalan.

Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjual elpiji bersubsidi di atas HET bisa terancam pidana penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.

Sementara menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, usaha bidang minyak dan gas (Migas) tanpa izin dapat diancam pidana penjara tiga tahun dan denda Rp30 miliar.

Temuan

Sebuah gudang diduga berstatus sebagai pangkalan ilegal di Dusun Sunthai, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga kedapatan menjual gas elpiji 3 Kg seharga Rp25 ribu per tabung, Senin (24/7/2023).

Pantauan Kompolmas Babel, tidak terdapat plang pangkalan di tempat ini. Hanya ada tulisan “GAS HABIS” pada secarik karton bekas, ditempel di tiang teras rumah.

Seorang perempuan setengah baya diduga pemilik tempat tersebut kepada para pembeli mengaku dirinya menjual isi ulang elpiji 3 Kg seharga Rp25 ribu karena disuruh.

“Kami disuruh jual harga dari agen Rp25 ribu. Kami pangkalan resmi,” katanya.

Perempuan ini mengklaim, pihaknya hanya diantar 60 tabung oleh agen.

“Siapa mau lapor silakan lapor saja,” tantangnya.

Rizka Dewi dari PT ROS selaku agen mengonfirmasi, HET elpiji 3 Kg di wilayah tersebut sudah ditetapkan pemerintah setempat Rp18 per tabung.

Dia menjelaskan, sanksi pertama kalau ketahuan bermain adalah diberi surat peringatan, jatah gas akan dikurangi selama tiga bulan atau sampai tiga kali penjualan.

“Penjualan lewat dari HET bisa diputus hubungan usaha atau dengan kata lain dikeluarkan dari pangkalan,” timpalnya, Senin (24/7) siang.

Kepala Dinas KUP Bangka Barat, Aidi saat dihubungi menegaskan, jika benar penjualan ada pangkalan jual melampaui HET maka pihaknya takkan segan-segan menindak tegas.

“Kita tindak tegas karena tidak sesuai dengan harga yang sudah ditentukan,” tandasnya.

Segenap masyarakat Parittiga yang berhasil ditemui Kompolmas Babel mengaku prihatin dengan ulah pangkalan nakal.

Mereka mendesak pihak berwenang tidak sekadar melempar wacana penindakan, agar subsidi gas elpiji untuk masyarakat miskin tersebut tepat sasaran dan benar-benar dapat membantu masyarakat yang pantas mendapatkannya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya mengonfirmasi pihak-pihak berkompeten lainnya tengah dilakukan.

Resiko Hukum

Pangkalan elpiji bersubsidi nakal tidak hanya beresiko dikenakan sanksi administrasi oleh PT Pertamina (Persero) dan pemerintah daerah, tapi juga dapat disertai sanksi pidana dan denda.

Melansir Bonesatu.com, Ahli Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menerangkan, menjual gas elpiji bersubsidi melebihi HET jelas melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

”Pelaku usaha atau badan usaha atau agen tersebut bisa dijerat ketentuan perlindungan konsumen dan juga ketentuan Migas, karena badan usaha sudah melanggar ketetuan ditetapkan pemerintah. Demikian juga pertamina sebagai badan pengawas penyaluran gas bersubsidi tersebut,” tandasnya, Sabtu (2/10/2021) silam.

Pengaduan atas pelanggaran itu, lanjut Suparji, dapat dilakukan kepada YLKI dan juga Call Center Pertamina.

Jual di atas HET adalah tindakan melanggar ketentuan UU 8/1999 Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, berbunyi :

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan dimana dalam ketentuan peraturan bahwa konsumen harus menerima barang dengan harga maksimal sesuai ketentuan HET.”

Melanggar ketentuan itu, sebut dia, sudah merugikan konsumen dan juga tidak taat terhadap program pemerintah terkait subsidi Migas untuk masyarakat.

Sanksi dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 23 Ayat (3) Jo Pasal 25 adalah :

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.”

Selain itu, pangkalan yang menyimpan dan menjual gas elpiji tanpa kelengkapan izin dan penuhi ketentuan dipersyaratkan, imbub Suparji, melanggar UU 22/2001 tentang Migas.

”Melanggar Pasal 53 huruf c, ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar,” bebernya.

Selain itu, PT Pertamina (Persero) juga dapat memberlakukan sanksi administratif terhadap badan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 25 UU 22/2001 tentang Migas. [bn]

Sebagian artikel ini (sub judul resiko hukum) telah tayang di situs Bonesatu.com dengan judul: Jual LPG 3KG di Atas HET Langgar UU Perlindungan Konsumen

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *