Rumah Gubernur Dibobol Maling, Pelakunya Ternyata Si Anu

Rumah gubernur dibobol maling, pelakunya ternyata Si Anu
Rumah gubernur dibobol maling, pelakunya ternyata Si Anu. [Foto: ilustrasi]
Indonesia Memilih

DUA Maling beraksi saat Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah di sebuah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

Rumah dibobol tersebut adalah milik Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto di Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Sayangnya, aksi mereka terekam kamera CCTV, sehingga ANU (28) dan LN (41) mudah terciduk polisi.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menegaskan, kedua pelaku telah ditangkap saat berada di sebuah warung di Jalan Kereta Api.

Keduanya dikenal masyarakat sekitar sebagai kriminal kelas teri yang sering mencuri ternak, barang bekas hingga besi-besi pagar rumah.

Syafnil menjelaskan, rumah milik pribadi Pj Gubernur Riau tersebut sejatinya memang dalam keadaan kosong, tapi ada satu orang ditugaskan menjaganya.

Jejak aksi ANU dan LN diketahui saat penjaga rumah datang mengontrol situasi. Dia mendapati isi rumah berantakan dan beberapa barang hilang.

Tidak lama menyelidik, seorang tetangga memberi tahu penjaga bahwa telah melihat ANU dan LN masuk ke rumah tersebut.

“Pelapor (penjaga rumah-red) kemudian mengecek CCTV, dan ternyata informasi (tetangga-red) itu benar,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kompolmas Riau, Jum’at (12/4/24) siang.

Segera saja penjaga rumah menghubungi pemilik rumah dan melaporkan peristiwa ini kepada petugas penjagaan Polsek Bukit Raya.

Setelah mengecek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan, sambung Syafnil, kedua pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Barang-barang hasil curian mereka jual di tempat penampugan barang bekas. Uang hasil penjualan digunakan membeli sabu.

“Pelaku ini sering mencuri dan sudah lama meresahkan warga sekitar, tapi warga enggan melapor. Sekarang malah membobol rumah,” terang Syafnil.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [edo]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *