Proses Hukum Lamban, Dukun Cabul Kabur

Proses hukum lamban, dukun cabul kabur
Proses hukum lamban, dukun cabul ini kabur. [Foto: Ist]
Indonesia Memilih

PROSES Hukum dugaan kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah Polda Lampung dinilai begitu lamban.

Terlapor dukun cabul berkedok ustadz pun akhirnya leluasa kabur menghindari jeratan hukum.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Sementara korban yang telah beberapa bulan menuntut keadilan, merasa sangat kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum setempat, sembari terus berharap.

Benarkah terlapor dibeking oknum aparat?

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Seputih Surabaya, Bripka Ferry Pradiansyah saat dikonfirmasi mengatakan, penanganan kasus ini sejatinya telah berproses.

Namun terkendala sikap tidak kooperatif pihak terlapor yang ternyata kini juga sudah tidak berada di kediamannya.

Terkait hambatan demikian, Ferry menyebutkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah dan sudah diperintahkan segera menangkap terlapor.

“Intinya kan sudah kita tidaklanjuti, itu (dugaan pencabulan-red) dalam tahap sidik. Cuma permasalahannya, si terlapor tidak ada (menghilang-red),” ungkapnya, Minggu (21/4/24) sore.

Sebab itu Ferry meminta korban bersabar dan memintanya bantu menggali informasi keberadaan Si Dukun Cabul tersebut.

“Kalau tahu keberadaan terlapor, secepatnya kasih tahu saya, pasti saya tangkap,” tandasnya.

Barusan, sambung Ferry, pihaknya juga sudah berupaya mencari nomor telepon terlapor yang bisa dihubungi, bahkan hingga menanyai istrinya.

“Ternyata tidak disimpan itu (nomor telepon-red) sama istrinya. Saya minta keluarga korban mencari-cari informasi juga, kalau sudah tahu posisinya pasti kita tangkap,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa waktu sebelum gelar perkara di Mapolres Lampung Tengah, video kekecewaan dan keluhan korban pencabulan terhadap proses hukum yang dijalani viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 08 detik itu terlihat korban dengan kalimat terbata-bata memohon Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung segera menindak AKR.

Korban mengungkapkan, pelecehan seksual kepada dirinya terjadi pada 2-4 November 2023 lalu, dan dilaporkan ke Polsek Seputih Surabaya pada Jum’at (10/11/23).

Kemudian, Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto SIP mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/20/I/2024/Reskrim, pada 18 Januari 2024.

Dalam diktum kedua surat ini dijelaskan, polisi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, serta melaksanakan gelar perkara di Polres Lampung Tengah untuk keperluan penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.

Informasi dihimpun Kompolmas Lampung, pasca mengeluarkan surat ini langkah-langkah penanganan hukum nyaris tidak terdengar hingga akhirnya korban mempertanyakan kembali.

Tersiar kabar, terlapor dukun cabul sulit tersentuh hukum diduga karena peran seorang oknum aparat.

Simak Juga: Kronologi Aksi Dukun Cabul di Lampung Tengah

Hingga menjelang berita ini dipublikasikan, identitas oknum dimaksud sudah diketahui namun belum bisa dihubungi.

Sementara meminta konfirmasi pihak-pihak berkompeten lainnya juga masih diupayakan.[iq]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *