Kasus Pengeroyokan Tewaskan Anggota PP PAC Babelan Berujung Damai, BPPH: Tidak Menggugurkan Proses Hukum

Kasus pengeroyokan tewaskan anggota PP PAC Babelan berujung damai, BPPH tegaskan tidak menggugurkan proses hukum
Kasus pengeroyokan tewaskan anggota PP PAC Babelan berujung damai, BPPH tegaskan tidak menggugurkan proses hukum.
Indonesia Memilih

KABAR Kasus pengeroyokan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) PAC Babelan yang tewaskan Abdullah berujung damai ditanggapi ketus tim kuasa hukum korban.

Pasalnya, BPPH PP MPC Kabupaten Bekasi selaku kuasa hukum korban merasa tidak dilibatkan dalam proses perdamaian tersebut.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Selain itu, BPPH memandang perdamaian itu takkan menggugurkan proses hukum terhadap pelaku.

Plt Ketua BPPH Kabupaten Bekasi, Udi Jaelani SH MH mengaku kaget setelah tim kuasa hukum keluarga korban diwakili Sekretaris BPPH Wawan Hermawan SH mendapatkan kabar dari penyidik.

Yaitu bahwa kedua belah pihak sudah ada kesepakatan berdamai.

Kabar itu, kata Udi, diperoleh Wawan saat mendatangi penyidik Jatanras Polres Kota Bekasi, Kamis (26/10/2023) sekitar jam 15.00 WIB.

Ironisnya, kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka itu tanpa melibatkan kuasa hukum dari BPPH Kabupaten Bekasi.

Kendati demikian, sambung Udi, perdamaian tentu saja tidak akan menggugurkan proses hukum pidananya.

“Maka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi nanti, kami akan mengawal kasus ini dengan segala upaya agar pelaku dihukum berat,” ujarnya di Bekasi, Sabtu (28/10) pagi.

“Karena prinsip dalam hukum pidana, perdamaian tidak bisa menggugurkan proses penegakan hukum,” timpal Udi.

Dalam penanganan kasus ini, Udi menegaskan pihaknya merasa tidak dihargai karena tidak mengikutsertakan kuasa hukum yang ditunjuk pihak keluarga korban dalam negosiasi damai.

“Tim dari kuasa hukum akan mengawal kasus ini sampai vonis setimpal, sesuai KUHP Pasal 170 junto 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Udi. [ris]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *