Jubir Timnas AMIN Ditahan, Kejagung Pastikan Tidak Langgar Netralitas

Jubir Timnas AMIN ditahan, Kejagung pastikan tidak langgar netralitas
Jubir Timnas AMIN ditahan, Kejagung pastikan tidak langgar netralitas. [Foto: Tangkapan layar video Kapuspenkum Kejagung]
Indonesia Memilih

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) Republik Indonesia pastikan penahanan Juru Bicara Tim Nasional (Jubir Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji tidak langgar netralitas penegakan hukum dalam Pemilu 2024.

Kejagung menegaskan penahanan tersangka kasus perpajakan dan TPPU itu tidak bertantangan Instruksi Jaksa Agung tentang penundaan pengusutan kasus korupsi atau TPPU dalam proses Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, antara proses hukum terhadap Indra dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tidak ada kaitan.

Instruksi Jaksa Agung itu, kata dia, berisi instruksi menunda pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan terhadap pihak yang mencalonkan diri dalam legislatif atau calon presiden dalam proses Pemilu 2024.

Sedangkan dalam kasus Indra, penyidikan dilakukan PPNS Pajak dari Kanwil DJP Jakarta Timur, Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkasnya, sehingga Kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus tersebut.

“Terkait Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini (kasus Indra-red)” ujarnya melalui video diterima Kompolmas Jakarta, Kamis (28/12/2023) malam.

Sebab, lanjut Ketut, instruksi tersebut hanya ditujukan kepada penyidik Kejaksaan, mulai jajaran Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari).

Sementara, Kejari Jakarta Timur dalam kasus Indra menerima berkas perkara dari penyidik PPNS Pajakyang telah dinyatakan lengkap atau P21.

Setelah itu, barulah Indra menjalani proses selanjutnya, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap kedua yang diserahkan oleh penyidik.

Dalam proses tahap kedua inilah, Indra dan satu tersangka lainnya yaitu Ike Andriani ditahan.

Meluruskan informasi berkembang sebelumnya, Ketut menekankan Indra dan Ike bukan ditangkap, melainkan ditahan dalam proses pelimpahan tahap kedua.

Penegasan Ketut ini menjawab Timnas AMIN yang sempat mempertanyakan komitmen Kejaksaan terkait Instruksi Jaksa Agung yang menyatakan akan menunda kasus terkait Capres-Cawapres hingga Pemilu 2024 usai.

[hra/eld]

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *