Aksi Brutal Mafia Tanah Gemparkan Bumi Rafflesia, Begini Cara Lapor Langsung ke Kejagung

Aksi mafia tanah gemparkan Bmi Rafflesia, begini cara lapor langsung ke Kejagung
Aksi mafia tanah gemparkan Bmi Rafflesia, begini cara lapor langsung ke Kejagung. [ilustrasi]
Indonesia Memilih

AKSI Brutal komplotan mafia tanah di Provinsi Bengkulu gemparkan Bumi Rafflesia.

Pasalnya, komplotan terorganisir rapih ini diduga beranggotakan oknum kepala daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan orang dekat gubernur.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Bahkan, seorang mantan gubernur juga diduga kuat terlibat kongkalikong penyerobotan dan/atau alih fungsi lahan seluas ribuan hektar secara ilegal tersebut.

Kalangan pers lokal merilis, aksi komplotan mafia tanah sangat meresahkan tersebut terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan kurun beberapa tahun terakhir.

Ironisnya, kasus disinyalir mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah ini seakan tidak tertangani secara hukum di tingkat wilayah. Benarkah, ada apa sesungguhnya?

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menugaskan secara khusus Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) menampung dan menangani laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat seluruh Indonesia terkait kasus mafia tanah.

Cara lapor mafia tanah langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini cukup mudah.

Mengutip laman resminya, JAM Intel Kejagung RI membuka nomor hotline Lapdu yang bisa diakses melalui aplikasi WhatsApp (WA) sejak tahun 2022 lalu.

Hotline itu terbukti telah membuat para mafia tanah auto ketar-ketir.

Hingga 5 Desember 2022 saja, sebanyak 641 Lapdu telah diterima JAM Intel Kejagung dan telah diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia untuk ditangani serius.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana mengonfirmasi, 247 Lapdu sudah ditindaklanjuti 28 Kejati.

Sisanya, yakni 394 Lapdu masih menunggu data dukung untuk ditindaklanjuti.

Ketut mengurai, ke-247 Lapdu yang sudah ditindaklanjuti 28 Kejati hingga penghujung 2022 mencapai progres berikut :

A. Diselesaikan

  • Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum : 14 laporan.
  • Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus : 17 laporan.
  • Diteruskan ke Kepolisian Negara RI : 12 laporan.
  • Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi : 19 laporan.
  • Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara : 16 laporan.
  • Dihentikan dengan alasan bukan perkara mafia tanah : 46 laporan.
  • Telah dilakukan mediasi : 2 laporan.

B. Dalam proses pengumpulan data (Puldata) atau pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) : 119 laporan.

C. Dalam proses mediasi : 2 laporan.

Seluruh warga negara Indonesia yang akan menyampaikan Lapdu, segera hubungi hotline berikut:

0819 1415 0227

Atau sampaikan dalam kolom komentar artikel ini agar bisa diteruskan redaksi ke JAM Intel Kejagung. [ver]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *