Tersangka Korupsi Buka Aib, Kejari Didesak Seret Sekretaris Kampung ke Meja Hijau

Tersangka korupsi buka aib, Kejari didesak seret sekretaris kampung ke meja hijau
Tersangka korupsi buka aib, Kejari didesak seret sekretaris kampung ke meja hijau. [Foto: Kantor Kejari Way Kanan]
Indonesia Memilih

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Way Kanan, Lampung, didesak seret Sekretaris Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, ke meja hijau.

Sebab dalam penanganan dugaan korupsi berjamaah terhadap dana desa (DD) tahun 2020-2023 di kampung tersebut, penyidik baru menetapkan dua tersangka, yakni kepala kampung (Kakam) dan bendahara.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Sementara Sekretaris Kampung yang dituding Kakam turut menikmati hasil korupsi disangkakan masih menghirup udara bebas.

Belum lama ini, Kakam Pakuan Baru EDS (42) buka aib, dia mendesak Kejari Way Kanan seret Sekretaris Kampung menyusul dirinya ke balik jeruji besi.

Melalui surat pernyataan yang dibuatnya di dalam sel tahanan, EDS menyatakan kurun 2017-2022 Sekertaris Kampung juga mengemplang DD setidaknya sebesar Rp65 juta.

Menurut dia, nominal ini diambil Sekretaris Kampung tersebut tiga tahap, yakni saat pencairan DD tahap pertama Rp25 juta, saat pencairan DD tahap kedua Rp25 juta, dan saat pencairan DD tahap ketiga Rp15 juta.

Sementara hasil audit Inspektorat Daerah (Ipda) Way Kanan Nomor LHP: 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023, 14 November 2023, total kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Berdasarkan hasil audit tersebut, EDS bersama Bendahara Kampung YNR sudah ditetapkan Kejari Way Kanan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi DD tahun anggaran 2020-2022.

Penetapan tersangka dan penahanan EDS dimuat dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023, tanggal 21 November 2023 dan Nomor PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023, 21 Nopember 2023 atas nama YNR.

EDS dan YNR disangkakan melanggar (kesatu primair) Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau (kedua) Pasal 8 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mengingat tugas dan fungsi seorang Sekretaris Kampung sesuai Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, EDS mengaku heran Sekretaris Kampung Pakuan Baru bisa lolos dari jeratan hukum.

Terpisah, tokoh masyarakat Kampung Pakuan Baru berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tuntas terhadap semua penikmat DD yang tidak sah.

“Jangan sampai tebang pilih atau ada permainan, karena akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” tandas ST (53), Rabu (17/1/24).

Hingga menjelang berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari Kejari Way Kanan. Upaya mengonfirmasi terus dilakukan.

[cd/hex]

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *