Satgas 53 Kejagung RI Ringkus Pelaku Gratifikasi Pemilu 2024

Indonesia Memilih

SEORANG Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) diringkus Satua Tugas (Satgas) 53.

Pria bernama Yudi itu diduga telah menerima gratifikasi berupa sejumlah uang atau barang berharga dari seseorang bernama Mister Kim.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Satgas 53 Kejagung mencokok Yudi di ruang kerjanya sehari setelah kedatangan Kim bersama dua asisten pribadi (Aspri) untuk bernegosiasi sembari menyerahkan sebuah tas kulit berwarna coklat berisi sesuatu.

Diketahui, pria berpenampilan mirip Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un itu adalah seorang pengusaha tambang yang tengah mendorong beberapa orang dekatnya menjadi anggota legislatif pada Pemilu Serentak 2024.

Dia meminta Yudi membantu orang-orang tersebut agar bisa mulus dalam kontestasi politik, diduga bertujuan supaya bisa disetir melancarkan bisnisnya di kemudian hari.

Sekujur tubuh Yudi gemetar, wajahnya pucat, hidungnya mekar dan ucapannya patah-patah saat tiga personel Satgas 53 menerobos pintu ruang kerjanya.

“Saudara bisa jelaskan nanti di ruang pemeriksaan,” tegas salah satu dari mereka sembari memerintahkan dua orang lainnya memborgol tangan Yudi.

Tidak lama berproses di ruang pemeriksaan, Yudi yang sudah tidak mengenakan seragam Kejaksaan langsung digelandang ke ruang tahanan.

Demikian alur kisah fiksi dalam film edukasi produksi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung bertajuk Netralitas ASN, diunggah di kanal youtube KEJAKSAAN RI, dilihat Kompolmas.tv pada Kamis (4/5/2023) sore.

Berdurasi total 4 menit dan 59 detik, film mini seri ini mengangkat tema “Jangan Main Politik di Tahun Politik”, berisi peringatan keras kepada seluruh insan Adhiyaksa di Tanah Air.

Film diawali dengan Kepala Puspenkum, Ketut Sumedana memberikan arahan dan peringatan kepada seluruh jajaran ASN Kejagung untuk memegang teguh prinsip netralitas.

“Kita sebagai ASN dan aparat penegak hukum harus memegang prinsip netralitas. Kemudian yang paling terpenting adalah ada hal-hal yang terkait dengan permainan politik uang, jangan sampai kita menjanjikan sesuatu. Karena menjanjikan saja sudah termasuk tindak pidana. Apalagi menerima sesuatu,” ujarnya.

Di penghujung film, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung, Dr Amir Yanto SH MM MH menjelaskan sederet tugas diemban Satgas 53.

Yakni meliputi menegakkan integritas, mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan mendeteksi dini terhadap oknum jaksa maupun pegawai kejaksaan yang berpotensi melakukan penyimpangan atau perbuatan tercela.

Bidang Intelijen Kejagung, lanjut Amir, juga memiliki tim tangkap buron (Tabur) yang bertugas melakukan pencarian dan penangkapan terhadap buronan Kejaksaan bersatus daftar pencarian orang (DPO) di dalam maupun di luar negeri.

“Jadi tidak ada buron bersembunyi, di mana saja pasti kami tangkap!” tandasnya.

Diapresiasi IMO-Indonesia

Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengapresiasi upaya Kejagung, khususnya Satgas 53 mensosialisasikan penegakan netralias ASN dalam Pemilu 2024 melalui film pendek tersebut.

Ketua IMO-Indonesia Yakub F Ismail menilai, film itu memuat pesan-pesan penting tentang etika politik ASN.

Dia mengungkakan, ASN merupakan entitas sosial yang memiliki kode etik politik tersendiri, dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Termasuk tidak terlibat dalam praktik money politic dan berbagai praktik suap lainnya yang bertujuan memuluskan kepentingan salah satu pihak,” kata Yakub.

Yakub berharap, serial film pendek Kejagung itu turut memberikan kesadaran para ASN agar selalu mematuhi prinsip-prinsip netralitas yang diatur dalam Undang-Undang.

Dia menilai, video itu sangat atraktif, pesan moral dan program sangat mengena dan bisa dijadikan bahan sosialisasi untuk ASN seluruh Indonesia.

Money politic tidak hanya terjadi di lingkungan birokrasi ASN, tapi juga di masyarkat. Ini perlu dipantau bersama.

“Sehingga, harapan akan politik bebas transaksi dan politik uang dalam Pemilu 2024 menjadi kenyataan,” simpulnya. [hra]

Sumber Video: Akun Youtube KEJAKSAAN RI

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *