Kepala Desa Ditangkap, Duit Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi Dana Desa Disita Kejari

Kepala desa ditangkap, duit ratusan juta rupiah hasil korupsi dana desa disita Kejari
Kepala desa ditangkap, duit ratusan juta rupiah hasil korupsi dana desa disita Kejari. [Foto: Kolase kantor desa dan penyerahan uang sitaan]
Indonesia Memilih

DUIT Haram hasil korupsi dana desa sebanyak ratusan juta rupiah disita Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka NTT, Erik (bukan nama sebenarnya) juga dikabarkan telah ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Tim Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan desa tersebut saat penggeledahan di beberapa titik OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Jum’at (19/4/24).

Kajari Belu Samiaji Zakaria membenaarkan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen, serta penyitaan barang bukti.

Dalam keterangan tertulis diterima Kompolmas Timor, uang yang dikorupsi Erik dan kroni gelapnya adalah dana desa tahun 2022.

Uang tersebut sudah dicairkan dalam tahun berjalan, tapi kegiatannya tidak dilaksanakan sesuai APBDes 2022, melainkan untuk keperluan pribadi.

Samiaji belum merinci berapa total kerugian negara diakibatkan ulah Erik, namun penyidik sudah mengetahui modus operandinya.

Berikutnya, penyidik juga akan menelusuri siapa saja yang terlibat agar aktor intelektualnya bisa diketahui.

Dalam rilis sebelumnya disebutkan, penyitaan barang bukti berupa uang ratusan juta dan sejumah dokumen disaksikan Kepala Desa Saenama Petrus Seran dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malaka.

Mengutip Victorynews.id, semasa menjadi Pj Kepala Desa Saenama, Erik diketahui pernah tersandung berbagai dugaan pelanggaran hukum.

Di antaranya dugaan pembuatan APBDes fiktif dan memalsukan tanda tangan Kadis PMD Malaka, Agustinus Nahak.

Setelah Saenama memiliki kepala desa defenitif, ASN ini kembali berdinas di Bagian Humas Protokol Setda Malaka. [voi]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *