Pemerintah Layangkan Perppu, KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Bakal Dipercepat

Pemerintah layangkan Perppu, KPU sebut Pilkada Serentak 2024 dipercepat
Pemerintah layangkan Perppu, KPU sebut Pilkada Serentak 2024 dipercepat.
Indonesia Memilih

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari sebut Pilkada Serentak bakal berpeluang dipercepat ke September 2024.

Sebab, saat ini pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal tersebut ke September 2024.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Pernyataan ini disampaikan Hasyim dua hari setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI dan DKPP di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/1/2024).

Saat itu Hasyim mengatakan, Pilkada Serentak masih mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ditetapkan 27 November.

“Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita lakukan penyesuaian,” ujarnya di Senayan, Kamis (18/1).

Hasyim menegaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksana undnag-undang. Jika regulasinya berubah, maka KPU juga akan menyesuaikan.

Pada Pasal 10 UU 10/2016 telah ditentukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan November 2024, dan ketentuan ini masih berlaku selama belum ada regulasi terbaru.

Meski tidak memberi bocoran lebih rinci soal draf Perppu yang sedang diajukan pemerintah, tapi Hasyim memastikan pihaknya selalu siap melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada November 2024 atau dimajukan ke bulan-bulan sebelumnya kalau Perppu tersebut disahkan.

[vin/hra]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *