SEORANG Petani muda gagal melanjutkan program “swasembada ganja” karena keburu diborgol polisi.
Akibatnya, semerbak mariyuana di panen musim kedua tidak bisa dia nikmati seperti panen musim sebelumnya.
Kini, warga Desa Airputih, Muntok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu harus meringkuk di hotel prodeo Polres Bangka Barat.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Prasetio dan Kasie Humas, Ipda Ardianis membenarkan penangkapan petani muda itu.
Dia kedapatan menanam puluhan batang ganja di kebun milik orang tuanya, dalam kawasan Bukit Menumbing, Muntok.
“Tim gabungan Sat Resnarkoba dan Polsek Muntok meringkus RS (27) di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Muntok,” ungkapnya, Selasa (26/9/2023) pagi.
Penangkapan ini, kata Iman, bermula dari informasi masyarakat yang didalami tim gabungan hingga menemukan puluhan batang ganja di kebun orang tua RS.
“Setelah RS ditangkap, pohon ganja itu dibawa ke Palembang untuk pemeriksaan di laboratorium (hasilnya posisitif-red),” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, RS mengaku sudah dua kali menanam ganja, yakni dua batang pada Febuari-Juli.
Setelah panen, dia mulai lagi untuk musim tanam kedua, namun tiga bulan sebelum panen dicabuti polisi untuk barang bukti.
“Ganja ini untuk konsumsi sendiri. Menanam tanpa sepengetahuan orang tuanya di lahan kosong sekitar kebun,” tandas Iman.
Akibat perbuatan ini, sambung dia, RS diancam Pasal 111 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. [bn]
—
Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV