SEORANG pria pemakai ganja diringkus Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, Minggu, 27 Maret 2022.
YDW alias ON (26), warga Kampung Sidorejo RT 2 RW 1, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Bangka Barat itu ditangkap di rumahnya, sekitar jam 23.35 WIB.
Kapolres Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) AKBP Agus Siswanto SH SIK MH melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah mengungkapkan, ON ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat digeledah disaksikan ketua RT, tim menemukan empat paket kertas putih berisikan daun kering diduga ganja seberat 12,18 gram bruto dalam saku celana,” ungkapnya, Selasa (5/4).
Kemudian ON bersama barang bukti tersebut digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Eddy.
Informasi terhimpun KompolmasTV, polisi tengah memburu jaringan bandar-pengedar ganja yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Bangka Barat.[iq]