Kirim Boneka Hello Kitty kepada Perempuan Bukan Muhrim, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Kirim boneka Hello Kitty kepada perempuan bukan muhrim, pemuda ini diringkus polisi
Kirim boneka Hello Kitty kepada perempuan bukan muhrim, pemuda ini diringkus polisi. [Foto: Ist Humas Polres Kubu Raya]
Indonesia Memilih

SEORANG Pemuda berusia 22 tahun diringkus polisi saat kedapatan akan kirim boneka Hello Kitty kepada perempuan berstatus bukan muhrim.

Semula, boneka gemoy berwarna pink tersebut akan dikirimkan M alias DA dari Kalimantan Barat (Kalbar) kepada perempuan berinisial SI yang berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bacaan Lainnya
Banner 728309

DA disergap polisi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Sungai Ambawang, Kubu Raya, saat akan mengirimkan boneka terbungkus kardus mie instan ke pangkalan travel darat, Kamis (11/4/24) jam 23.00 WIB.

DA yang licin dan terlihat sangat percaya diri nyaris sukses mengelabui sejumlah anggota polisi yang menyergapnya.

Dia baru tidak berkutik saat petugas menemukan sebungkus plastik berisi kristal bening dalam boneka Hello Kitty yang dibawanya.

“Atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya pelaku beserta barang bukti 32 gram diduga sabu yang dikemas rapi dalam bonekabisa diamankan,” kata Kasat Res Narkoba AKP Sagi SH melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Rabu (17/4) siang.

Dijelaskan, penangkapan DA berdasarkan informasi masyarakat yang didalami dengan kehati-hatian Tim Opsnal Sat Res Narkoba hingga berhasil menguntit pergerakan pelaku.

Saat diintrogasi, terang Ade, warga Kota Pontianak ini mengaku hanya berperan sebagai kurir.

“Dia mendapatkan upah Rp1 juta untuk mengantar barang tersebut ke salah satu pangkalan travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Pelaku mengaku baru kali ini menjadi kurir,” ungkapnya.

Sabu dalam boneka Hello Kitty diklaim pelaku merupakan milik pria warga Pontianak berinisial AB, dipesan seorang perempuan berinisial SI di Kalteng.

Menurut DA, sabu seberat 32 garam dibeli SI seharga Rp400 ribu dari AB. Akan dijual kembali di Kalteng dengan harga Rp1 juta/gram, sehingga SI bakal meraup keuntungan Rp18 juta.

Kini, DA sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara penyelidikan mendalam juga masih dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk membongkar sindikat peredaran narkoba antar provinsi tersebut.

“Ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran sabu antar provinsi melalui jalur darat. Upaya keras ini adalah komitmen Kapolres AKBP Wahyu Jati Wibowo memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukumnya,” punkas Ade. [ad/jn]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *