Polisi Bumihanguskan 1 Hektar Ganja, 3 Petani Buron

Polisi bumihanguskan 1 hektar ganja, 3 petani buron
Polisi bumihanguskan 1 hektar ganja, 3 petani buron.
Indonesia Memilih

SETELAH Membumihanguskan satu hektar ladang ganja, polisi menetapkan seorang petani pemilik sebagai tersanga. Sementara tiga lainnya masih buron.

Tersangka Al (23) ditahan bersama delapan karung ganja kering (sekitar 160 Kg) dan 40 Kg ganja baru selesai dipanen.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kapolres Gayo Lues Polda Aceh, AKBP Efrianza SIK melalui Kapolsek Terangun IPDA Darwandi menjelaskan, penindakan ini menindaklanjuti informasi masyarakat soal peredaran ganja di Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Gayo Lues.

Atas perintah Kapolres, Darwandi bersama anak buahnya melakukan penyelidikan hingga mencurigai Al dan mencoba menyergapnya di rumah, Kamis (14/7).

Penggeledahan itu membuahkan hasil, barang bukti berupa daun ganja kering seberat 1 gram dan beberapa butir biji ganja di saku celana dan ransel Al.

Kepada polisi, Al mengaku delapan karung narkotika golongan I itu masih tersimpan di sebuah ladang miliknya.

Polisi bersama masyarakat Kampung Makmur Jaya dipandu Al tiba di ladang tersebut di Pegunungan Simpang Kiri, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun keesokan harinya, Jum’at (15/7) siang.

Di tempat itu, tim gabungan polisi dan masyarakat mendapati tanaman ganja sekitar satu hektar (1.500 batang) berbeda-beda usia tanam, delapan karung ganja kering, dan sekitar 40 Kg ganja dalam proses penjemuran.

Tim berjibaku mencabuti tanaman ganja tersebut lalu membakarnya saat Kapolres AKBP Efrianza SIK menyusul ke TKP penemuan ladang ganja tersebut.

DIlansir dari heloterkini.com, Efrianza mengimbau masyarakat memahami bahwa ganja bagi hukum di Indonesia masih tergolong narkotika golongan I, terlarang disalahgunakan.

“Terlepas dari segala polemik yang ada tentang legalitas ganja, saat ini ganja menurut Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I.

Karena itu, ganja dan segala bentuk turunannya dilarang di Indonesia, dan ada konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaannya,” ujarnya, Sabtu (16/7).

Efrianza memastikan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang menanam, memperjualbelikan, atau menyalahgunakan ganja.[her/jn]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *