Lagi, Cukong Timah Ilegal Divonis Bebas. Lihat Tampang Hakimnya!

Lagi, cukong timah ilegal divonis bebas. Lihat tampang hakimnya
Lagi, cukong timah ilegal divonis bebas. Lihat tampang hakimnya..!
Indonesia Memilih

SATU Lagi cukong timah ilegal diganjar vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Cukong ganteng bersahaja, dermawan dan rajin menabung itu bernama Karmin alias Gogon.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Vonis bebas Baginda Gogon dibacakan Yang Mulia Rizal Taufani dalam sidang putusan digelar di ruang sidang utama Prof Syarifudin, PN Koba, Jum’at (25/8/2023).

Sebelumnya, dia didakwa dalam perkara dugaan penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal seberat 13,5 ton dalam sebuah gudang di Dusun Sampur, RT 005 Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Atas dugaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dihukum pidana kurungan selama dua tahun dan denda Rp37,5 miliar.

Tapi dalam sidang putusan, Gogon divonis bebas, sama seperti putusan terdakwa Suratno alias Akon sebelumnya.

“Karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan, terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan,” kata Rizal Taufani membacakan putusan.

Dalam kutipan putusan, ketua majelis hakim ini memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Setelah putusan ini, JPU segera membebaskan terdakwa dan memulihkan semua hak-hak terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, karena terdakwa ini tidak bersalah,” tandasnya.

Usai pembacaan putusan, JPU menyatakan akan melakukan upaya hukum, sama seperti dilakukan terhadap terdakwa Akon.

“Kami akan melakukan upaya hukum,” ringkas JPU. [gun/KBO Babel]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *