Permahi Desak Oknum Paspampres Penyiksa Imam Masykur Dihukum Mati

Ketua Permahi Cabang Aceh, Muhammad Rifqi Maulana
Ketua Permahi Cabang Aceh, Muhammad Rifqi Maulana.
Indonesia Memilih

PERHIMPUNAN Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Aceh desak oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan rekan-rekannya dihukum mati.

Sebab, oknum berinisial Praka RM itu diduga telah sengaja dan terencana menghilangkan nyawa Imam Masykur (25), warga asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Demikian disampaikan Ketua Permahi Cabang Aceh, Muhammad Rifqi Maulana kepada Kompolmas Aceh, Minggu (27/8/2023) malam.

“Kami minta kepada Panglima TNI untuk menegakkan hukum setegas-tegasnya terhadap anggotanya yang telah melakukan penganiayaan itu hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.

Selain telah merenggut nyawa seseorang, perbuatan keji itu juga melukai hati segenap masyarakat Aceh dan mencoreng wajah Indonesia di mata dunia internasional.

“Pelaku pantas dberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer dan dihukum mati atas perbuatannya, agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” tandasnya.

Tindak pidana pembunuhan, kata Rifqi, memang tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Namun Pasal 2 KUHPM tersebut berbunyi: Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.

“Jadi, ketika dalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka jelas penanganan mengacu kepada KUHP,” simpulnya.

Demi menegaskan desakan Permahi Cabang Aceh ini, Rifqi mengaku telah melayangkan surat terbuka kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Sebelumnya, beberapa video pendek sempat beradar luas berisi kondisi korban saat disiksa Praka RM bersama rekannya.

Sembari menangis, korban menelepon keluarganya, meminta dikirimi uang Rp50 juta. Jika tidak, korban takut terus disiksa atau dibunuh.

Pemilik akun Instagram @rakan_aceh menulis, korban diculik di sebuah toko kosmetik oleh Praka RM dan rekannya.

Imam Masykur adalah warga Aceh yang berhimpun di organisasi Taman Iskandar Muda (TIM) Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya), ditandatangani Serka Agus, Kamis (24/8/2023), diketahui Praka RM berdinas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada pihak-pihak berkompeten masih terus diupayakan. [go]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *