Sarapan Pagi Ambyar! Terpidana Mafia Tanah Diringkus Tim Tabur Kejaksaan di Rumah Makan

Sarapan pagi ambyar. Terpidana mafia tanah diringkus Tim Tabur Kejaksaan di rumah makan
Sarapan pagi ambyar, terpidana mafia tanah diringkus Tim Tabur Kejaksaan di rumah makan. Lihat senyumnya..!
Indonesia Memilih

SARAPAN Pagi paling ambyar harus ditelan mentah-mentah Tarmizi SY SH, terpidana kasus mafia tanah yang sempat mangkir dari eksekusi putusan pengadilan.

Pria berkemeja batik itu diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat akan sarapan pagi di sebuah rumah makan.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Tepatnya di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (28/2) sekitar jam 09.15 WIB.

Didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Bambang Heripurwanto SH MH, Riswandi SH, Slamet Jayadi SH dan Edwin Oscar, Tim Tabur Kejati Riau dipimpin Kasi E Bidang Intelijen M Rasyid SH MH berhasil mengamnkan terpidana tersebut tanpa perlawanan.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH dalam keterangan pers menjelaskan, terpidana Tarmizi SY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau karena tidak memenuhi panggilan saat akan dieksekusi menjalani putusan pengadilan.

Padahal, kata dia, panggilan itu sudah disampaikan secara patut. Sehingga nama Tarmizi dimasukkan dalam DPO Kejati Riau.

“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif. Terpidana dibawa Tim Tabur ke Kantor Kejati untuk serah terima kepada Tim JPU,” ungkapnya, Selasa (28/2) siang.

Selanjutnya, Tim JPU Kejati Riau dipimpin Asisten Tindak Pidana Umum, Martinus SH bersama Jaksa Fungsional Pidum, Syafril SH dan Zurwandi SH melaksanakan eksekusi terpidana ke Lapas Klas IIA Kota Pekanbaru.

“Pelaksanaan eksekusi DPO berlangsung aman, tertib, lancar dan menerapkan protokol kesehatan ketat,” imbuh Bambang.

Dijelaskan, terpidana Tarmizi SY kurun waktu 15 Oktober 2014 hingga 23 Nopember 2015 terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Kampar.

Obyek tanah dimaksud berlokasi di tepi Jalan Kubang Raya, depan Markas Batalion Arhanud C13, RT 001 RW 001 Dusun II Keramat Sakti, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Terpidana Tarmizi SY SH Bin Syafe’i bersama tiga terpidana lainnya (sudah dieksekusi) yakni Syafri Hadi SST, Jennifer Ensi SH dan H Herman terbukti membuat surat palsu.

Sehingga di atas tanah tersebut terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adnan T dan Nursiah (sekarang telah balik nama kepada Yap Ling Li dan Umar).

Sementara sebelumnya tanah tersebut sudah ada legalitas kepemilikannya, yakni atas nama H Yulhaizar Haroen (SHM 346/1980) dan ayah kandung Yulhaizar, H Azrul Harun H (SHM 347/1980).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 765 K/PID/2017 tanggal 26 September 2017, para terdakwa dipidana penjara selama dua tahun, dipotong masa tahanan sementara.

Bambang mengingatkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, dieksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan,” tegasnya.[jn/uli]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *