Oknum Pegawai BRI Hina Presiden Jokowi? Lihat Tampangnya!

Oknum pegawai BRI hina Presiden Jokowi. Lihat tampangnya
Oknum pegawai BRI hina Presiden Jokowi. Lihat tampangnya.
Indonesia Memilih

SEORANG Oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manna diduga telah hina Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

Penghinaan oleh pria berinisial YS itu terungkap dalam fakta persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Manna, Bengkulu Selatan, Kamis (13/4) siang.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

YS sontak salah tingkah dan tak sanggup berkelit usai Achmad Rizani alias Izal bersaksi di hadapan Majelis Hakim soal ucapannya saat menemui saksi pada puncak pandemi Covid-19 lalu.

Kala itu, kata Izal, YS diduga bermaksud titip pesan untuk Hj Erna Nengsih Yamit SAg agar tidak abai bayar angsuran kredit di Bank BRI meski dengan alasan usaha debitur di bidang event organizer (EO) sedang terdampak pandemi.

Di depan majelis hakim, saksi Izal mengaku masih mengingat sedikitnya empat kata diucapkan YS menyangkal himbauan Presiden Jokowi tentang toleransi pembayaran kredit atau sejenisnya di masa pandemi.

“Jokowi hanya bisa ngomong,” kata saksi menirukan kalimat YS kepada dirinya ketika itu.

Kendati Izal tidak menyebutkan kapan persisnya waktu kejadian, namun saat Ketua Majelis Hakim menanyakan keabsahan kisah tersebut, YS terlihat tersipu di kursinya sembari berupaya mengembalikan alur kalimatnya ke substansi kasus perdata yang tengah menjerat dirinya sebagai tergugat.

YS digugat Hj Erna Nengsih Yamit SAg karena diduga telah melelang agunan kredit tanpa prosedur yang dibenarkan.

Bahkan, dalam persidangan keempat (Kamis, 13/4) yang menghadirkan empat orang saksi ini, kuasa hukum penggugat mencurigai kejanggalan bukti setoran angsuran kliennya yang hanya ditulis Rp170 juta.

Padahal penggugat mengaku telah menyerahkan uang angsuran sebesar Rp180 juta kepada tergugat di kantornya.

Majelis Hakim memutuskan sidang di-skors tiga pekan. Sidang berikutnya akan menghadirkan seorang notaris sebagai saksi.

Pantauan Kompolmas.tv di tempat sidang, YS bersama dua rekannya bergegas meninggalkan PN Manna setelah Ketua Majelis Hakim mengetukkan palu skors.

Hal demikian membuat konfirmasi ulang ucapan YS tentang himbauan Presiden Jokowi belum bisa terlaksana dan hingga kini terus diupayakan.

Informasi teranyar, YS dimutasi ke BRI Cabang Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu tidak lama sebelum kasus lelang agunan ini dimejahijaukan.[fr/cen]

 

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *