Lelang Agunan Diduga Langgar Prosedur, BRI Digugat

Lelang agunan diduga langgar prosedur, BRI digugat
Lelang agunan diduga langgar prosedur, BRI digugat. [Foto: Penggugat didampingi kuasa hukumnya di halaman PN Manna]
Indonesia Memilih

BANK Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manna, di Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, digugat seorang debitur.

Pasalnya, bank milik negera itu diduga telah lakukan lelang agunan kredit tanpa prosedur, sehingga debitur tersebut dirugikan.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Debitur dimaksud adalah Hj Erna Nengsih SAg, dengan obyek agunan terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Manna, Bengkulu Seletan.

Kuasa hukum penggugat, Ilham P and Patners mengungkapkan, surat gugatan sudah diterima PN Manna dengan nomor registrasi 1/Pdt.G/2023/PN.Mna.perdata, dan kini kasusnya sudah memasuki fase persidangan.

Menurut Ilham, kliennya sudah kooperatif dan selalu rutin membayar angsuran pinjaman selama pandemi Covid-19 hingga Agustus 2022.

Namun, agunan-agunan seperti SHM tanah dan bangunan toko, bangunan rumah yang semuanya adalah sah milik penggugat, ternyata sudah dilelang oleh para tergugat tanpa prosudur yang benar.

“Penggugat merasa hak-haknya dirampas atas tindakan para tergugat,” ujarnya, Senin (10/4).

Para tergugat, lanjut Ilham, tidak memberikan solusi kepada penggugat, tapi malah diduga berkonspirasi dengan salah satu pihak keluarga penggugat berinisial YN untuk membeli agunan-agunan tersebut.

Padahal, kata dia, YN sendiri merupakan adik kandung penggugat dan memiliki suami seorang karyawan BRI Cabang Manna.

Ilham berkeyakinan gugatan kliennya akan dikabulkan majelis hakim PN Manna.

“Kita sudah ikuti semua prosedur hukumnya, dan semoga gugatan ini bisa dikabulkan,” tuturnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, BRI Cabang Manna, pembeli agunan dan pihak-pihak berkompeten lainnya masih dalam upaya dikonfirmasi.[fdi]

 

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *