Sengketa Kredit BRI, IMO-Indonesia Soroti Dugaan Konspirasi Jahat 3 Oknum Pegawai

Sengketa kredit BRI, IMO-Indonesia soroti dugaan konspirasi jahat 3 oknum pegawai
Sengketa kredit BRI, IMO-Indonesia soroti dugaan konspirasi jahat 3 oknum pegawai.
Indonesia Memilih

SENGKETA Perdata antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Manna dengan seorang debitur memasuki babak baru.

Ikatan Media Online (IMO) Indonesia yang sejak awal mengikuti perkembangan persidangan sengketa itu di Pengadilan Negeri (PN) Manna, kini mulai soroti dugaan konspirasi jahat tiga oknum pegawai bank milik pemerintah tersebut.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Dugaan mengarah kepada oknum berinisial YE, AP dan RA itu disampaikan organisasi perusahaan pers tersebut setelah mendengar fakta-fakta persidangan di samping temuan sejumlah dokumen janggal.

Wakil Ketua Umum (Waketum) IMO-Indonesia, Ersanius menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana dimaksud.

“Sudah dikoordinasikan dengan APH. Sidang perdata yang sekarang masih berlangsung tetap kita hargai,” ungkapnya kepada para wartawan di Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, Jum’at (9/6/2023) malam.

Ersan optimis, PN Manna sudah bekerja maksimal menangani perkara yang menyedot atensi dunia perbankan nasional itu.

Sehari sebelumnya, sidang perdata BRI Cabang Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, di PN setempat dengan agenda pembacaan putusan ditunda.

Humas PN Manna mengonfirmasi, penundaan disebabkan hakim yang menangani perkara tersebut sedang sakit.

Mengetahui kabar mendadak itu, puluhan wartawan penugasan khusus dari media anggota Ikatan Media Online (IMO) Indonesia dari berbagai daerah yang akan meliput sidang sontak balik kanan.

“Semoga Yang Mulia (hakim-red) segera sembuh dan bisa melaksanakan tugas kembali,” kata Rusdian, anggota IMO-Indonesia dari unsur DPC Bengkulu Utara.

Ungkapan kecewa juga dilontarkan segenap anggota IMO-Indonesia DPC Seluma, Kaur, Kepahiang dan Mukomuko yang telah menunggu di Kota Manna sejak beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Bank BRI Digugat Ganti Rugi Rp5 Miliar, Oknum Pegawai Terancam Pidana

Mereka menilai, sidang perdata yang telah mengungkap sederet fakta penting itu terkesan begitu tertutup dan sering ditunda dengan berbagai alasan.

“Perkara perdata itu hanya permulaan, karena indikasi adanya kejahatan perbankan oleh oknum-oknum tertentu makin menunjukkan titik terang. Sedang kami dalami,” ujar pengurus IMO-Indonesia DPC Bengkulu Selatan, Ahmad Murad, Kamis (8/6).

Baca Juga: Bukan Nomor Rekening Biasa, Modus Oknum Pegawai BRI Gelapkan Angsuran Debitur Terbongkar

Informasi terhimpun, sidang perdata ini menempatkan BRI Cabang Manna sebagai Tergugat I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu sebagai Tergugat II dan seorang oknum pegawai BRI berinisial YE sebagai Tergugat III.

Para tergugat diduga telah melakukan lelang agunan kredit tanpa prosedur yang telah merugikan Hj Erna Nengsi Yamit belasan miliar rupiah.

Baca Juga: Jejak Digital YE Terbongkar, Keabsahan Lelang Agunan BRI Dipertanyakan

Dalam beberapa kali persidangan sebelumnya, ditemukan dugaan Tergugat III bersama dua kolega (AP dan RA) berkonspirasi jahat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak berkompeten masih dalam upaya dikonfirmasi. [im/an]

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *