Kecewa, Kejagung Perintahkan Oknum JPU dan Pejabat Kejari Lahat Diperiksa

Kecewa, Kejagung perintahkan oknum JPU dan pejabat Kejari Lahat diperiksa
Kecewa, Kejagung perintahkan oknum JPU dan pejabat Kejari Lahat diperiksa.
Indonesia Memilih

PENANGANAN Kasus kejahatan seksual anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, masuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) perintahkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat diperiksa intensif.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Pasalnya, Kejagung menilai penanganan kasus itu kurang mencerminkan rasa keadilan, para pelaku hanya diganjar 10 bulan penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana memaparkan, hasil eksaminasi menunjukkan bahwa para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur.

“Sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini adalah Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkapnya di Jakarta, Senin (9/1).

Terhadap para pelaku, lanjut Ketut, dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Selanjutnya, dari hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan JPU kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi masif masyarakat dan kalangan keluarga di berbagai platform media.

“Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding, meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi,” ujarnya.

Ketut menandaskan, demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada JPU mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, kata Ketut, diperintahkan tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap JPU yang tangani perkara tersebut dan pejabat struktural Kejari.

Dan jika ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan berlaku.

Diketahui, tuntutan pidana para pelaku tersebut adalah tujuh bulan penjara, kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Hal demikian memantik polemik di masyarakat dan media, karena dianggap tidak adil, bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana.[hra]

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *