PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu didorong gugat satu perusahaan tambang di Kabupaten Bengkulu Utara.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah menjadi biang kerok rusak atau hilangnya aset jalan milik Provinsi Bengkulu di Desa Gunung Payung, Bengkulu Utara.
Penasehat Hukum Pemprov Bengkulu, Jecky Haryanto SH menyebutkan, rusak atau hilangnya aset dimaksud diduga kuat akibat aktifitas pertambangan oleh perusahaan tambang.
“Pemprov dapat mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan itu dengan tujuan meminta ganti kerugian,” sarannya melalui pers rilis diterima KompolmasTV, Selasa (10/1) pagi.
Jacky menengarai, upaya penyelesaian yang dilakukan selama ini akan terkendala beberapa aturan berkenaan aset daerah.
Sehingga Pemprov harus mengambil langkah hukum dan tidak ada kesan membiarkan masalah aset jalan ini.
“Hal ini penting juga dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemprov terhadap aset-aset milik daerah,” pungkasnya.
Hingga menjelang rilis ini dipublikasikan, pihak-pihak berkompeten seputar persoalan aset jalan dimaksud masih dalam upaya dikonfirmasi.[**/b88]
Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV