Pengantin Baru Digagahi Mertua, Pengakuannya Bikin Iblis Iri

Pengantin baru digagahi mertua, pengakuannya bikin iblis iri
Pengantin baru digagahi mertua, pengakuannya bikin iblis iri. [Foto: ilustrasi]
Indonesia Memilih

SEORANG Pengantin baru di Rasau Jaya, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) digagahi kakek tua bangka yang tidak lain adalah mertuanya sendiri.

Pengakuan korban pencabulan ini menggemparkan warga sekitar TKP, bahkan level kebeja*an pelaku diduga bikin iblis pun iri.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Ibu kandung korban naik pitam dengar kelakuan besannya, KN (58) akhirnya ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan kegilaan syahwatnya.

Kapolres Kubu Raya Polda Kalbar AKBP Arief Hidayat SH SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, KN bekerja sebagai buruh tani di kebun sawit di Rasau Jaya.

Pencabulan dilakukan dua kali, saat pelaku bersama korban dan anaknya (pacar kemudian menjadi suami korban) bekerja di kebun sawit.

Ironisnya, pencabulan pertama dilakukan KN saat korban baru berusia 17 tahun dan belum menikah dengan anak pelaku.

Dari pengakuan pelaku, papar Ade, KN menyetubuhi korban pertama kali pada Minggu (19/11/23) sekitar jam 13.00 WIB di kebun sawit.

Kala itu antara anak pelaku dengan korban masih berpacaran. Korban diancam akan dibuat sakit dan hubungan keduanya tidak akan direstui kalau korban tidak menuruti keinginan pelaku.

Setelah korban menikah dengan anak pelaku, persetubuhan kembali terjadi pada Senin (11/12/23) sekira jam 15.00 WB. Saat itu korban diancam akan buat sakit dan harus bercerai dengan suaminya.

Usai pencabulan kedua ini, korban menceritakan perbuatan mertuanya kepada ibu kandung hingga diputuskan melaporkan KN ke Polres Kubu Raya pada Kamis (28/12/23).

Kriminal syahwat yang berpura-pura memiliki ilmu santet itu tidak berkutik saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya menciduknya di kediaman.

Di hadapan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya, KN mengakui perbuatannya.

“Kini KN sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dan ditahan,” beber Ade dalam keterangan tertulis diterima Kompolmas Kalbar pada Kamis (3/1/24).

KN dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 D UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

[red]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *