Korupsi Dana Desa Rp360 Juta, Pak Kades Ini Tersenyum Saat Diborgol Polisi

Korupsi dana desa Rp360 juta, Pak Kades ini tersenyum saat diborgol polisi
Korupsi dana desa Rp360 juta, Pak Kades ini tersenyum saat diborgol polisi.
Indonesia Memilih

IKHWAN Arofidana masih sempat tersenyum dengan tangan diborgol polisi saat menghadiri konferensi pers kasus korupsi yang menjadikan dirinya tersangka.

Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerta, Jawa Timur (Jatim) ini diduga telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp360 juta lebih, tahun anggaran 2020-2021.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Ikhwan diringkus polisi usai menghadiri acara halal bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Camat Kutorejo, Selasa (16/4/24) lalu.

Kapolres Mojokerto Polda Jatim AKBP Ihram Kustarto mengatakan, Ikhwan ditangkap karena telah dua kali tidak kooperatif dengan panggilan penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim.

Dia diduga kuat telah menyelewengkan kewenangannya sebagai pengguna anggaran tahun 2020 dan 2021 sehingga merugikan negara Rp360 juta lebih.

“Perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2020 dan 2021, pembiayaan beberapa kegiatan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres, Jum’at (19/4).

Dipaparkan, tersangka diduga gunakan anggaran pembangunan untuk keperluan pribadi atau pihak lain.

Perbuatan ini terungkap dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah berupa kejanggalan pengelolaan keuangan desa tahun 2020 sebesar Rp 400.456.148.

Semula, dana ini untuk biayai 14 kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

Tapi dari nominal tersebut, hanya Rp 229.900.000 yang bisa dipertanggungjawabkan. Sianya, Rp 170.556.148 tidak jelas.

Inspektorat Daerah juga menemukan kejanggalan pada penegelolaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 349.674.932 untuk biayai 19 kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

Dari nominal tersebut, hanya Rp 160.016.000 yang bissa dipertanggungjawabkan. Semenatara Rp 189.658.932 tidak jelas peruntukannya.

Dengan demikian, beber Ihram, selisih anggaran yang tidak bisa dipertaanggungjawabkan melampaui Rp360 juta.

“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Informasi terhimpun Kompolmas Jatim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah menonaktifkan Ikhwan dari jabatannya sehari pasca ia ditangkap.

Kepala DPMD Yudha akbar Prabowo menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Sukamto menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sampangagung hingga proses hukum Ikhwan di pengadilan inkrach. [sono]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *