Kebal Hukum, Karaoke Ilegal Usai Jadi TKP Insiden Berdarah Ini Kembali Beroperasi

Kebal hukum, karaoke ilegal usai jadi TKP insiden berdarah ini kembali beroperasi
Kebal hukum, karaoke ilegal usai jadi TKP insiden berdarah ini kembali beroperasi. Foto diabadikan pada Sabtu (14/8) jam 23.34 WIB.
Indonesia Memilih

ILMU Kebal hukum KRS, pemilik sebuah tempat karaoke di Desa Puput, Parittiga, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), patut diacungi jempol.

Jangankan baru sekadar mengabaikan penyegelan Satpol PP, menyingkirkan garis polisi pun tidak butuh waktu lama bagi dia.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kompolmas Babel melaporkan, THM berlabel MO milik KRS itu mulai beroperasi kembali Jum’at (12/8) malam, berlanjut Sabtu (13/8) sore hingga malam.

Terpantau di lapangan, garis polisi yang semula dipasang Polsek Jebus di tempat usaha diduga ilegal tersebut tidak ada lagi, para tamu berdatangan seperti biasa.

Padahal, tempat hiburan malam (THM) berkedok karaoke keluarga itu belum genap dua minggu menjadi tempat kejadian perkara (TKP) insiden berdarah.

Kala itu, Agus Supriatman (37) yang bertugas sebagai kasir tersungkur berlumuran darah setelah ditikam seorang tamu residivis berinisial L alias Tet Bin Maini (34), Senin (1/8) tengah malam.

Sehari kemudian, polisi mengungkap penikaman terjadi karena L tersulut emosi atas kegagalannya menemui Bintang, seorang pemandu lagu (PL) yang bermarkas di tempat itu.

Pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Jebus, namun belakangan tersiar rumor kedua belah pihak berdamai.

“Masih dicari tahu (kebenaran informasi-red). Memang ada yang bilang mereka sudah berdamai,” ungkap seorang warga sekitar THM itu, Sabtu (13/8) malam.

Tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat melalui tim gabungan Satpol PP dan unsur lainnya menyegel bangunan THM milik KRS ini.

Penindakan tersebut sebagai jawaban banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu suara berisik dari THMdi tengah pemukiman dan berdekatan dengan gedung sekolah itu.

Semudah membolak-balikkan telapak tangan, KRS tetap bisa membuka tempat karaoke itu seperti tidak pernah terjadi sesuatu.

Sesuai dugaan semula, Kasatpol PP Bangka Barat, Sidartha Gautama dengan kecepatan hipersonik berkelit saat ditanya wartawan soal membandelnya KRS.

“Belum tau ya. Nanti akan segera kita cek,” ringkasnya melalui pesan WhatsApp.

 

Desak Pj Gubernur 

Ketidakberdayaan Pemkab Bangka Barat menindak THM milik KRS dan sejumlah THM lainnya di wilayah Parittiga, memantik kekesalan masyarakat setempat.

Mereka kecewa, mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Babel turun tangan melakukan penertiban.

Hingga berita ini diturunkan, upaya mengonfirmasi KRS, polisi dan pihak-pihak berkompeten lainnya masih diupayakan.[beg/ctn/iq]

 

 

Ulasan selengkapnya di Google Berita KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *