Memanas, PT MDA Didesak Hengkang Setelah 40 Tahun Eksplorasi Perut Bumi Sawerigading

Memanas, PT MDA didesak hengkang setelah 40 tahun eksplorasi perut Bumi Sawerigading
Memanas, PT MDA didesak hengkang setelah 40 tahun eksplorasi perut Bumi Sawerigading.
Indonesia Memilih

MASMINDO Dwi Area (MDA), sebuah perseroan terbatas (PT) bidang pertambangan kembalii didesak hengkang dari wilayah konsesi tambang di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Meningkatnya intensitas desakan masyarakat tersebut membuat Bumi Sawerigading membara, salah satunya terlihat dari aksi demonstrasi jilid II digelar Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu, Rabu (10/8) lalu.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Melalui aksi damai itu mereka menuntut PT MDA tinggalkan wilayah konsesi tambang yang telah sekitar 40 tahun dieksplorasi namun enggan transparan soal hasilnya.

Koordinator Lapangan (Korlap) KRB, Zainuddin Bundu Saoda SE saat konfirmasi mengatakan, diduga kuat PT MDA telah menyalahi aturan izin Pertambangan Minerba.

PT MDA telah nyata lebih dari 40 tahun mengembangkan misinya di dunia pertambangan dengan melakukan penelitian, eksplorasi, dan bahkan telah melakukan pengeboran dan pemurnian di beberapa titik koordinat.

“Salah satu lokasi itu adalah di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu,” ungkapnya, Sabtu (13/8) malam.

PT MDA, lanjut Zainuddin, terindikasi telah beberapa kali ‘ganti kulit’ anak perusahaan yang memicu pertanyaan serius di kalangan masyarakat.

“Diduga telah terjadi pembohongan publik, dimana Perusahaan Awak Emas itu hanya menguras perut bumi di Gunung Latimojong yang tidak jelas kemana arah tujuannya,” tandas Ajis, sapaan karibnya.

Bertolak dari peran dan fungsi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, khususnya Pasal 167, Ajis menilai kedudukan dan status Kontrak Karyanya (KK) PT MDA patut dipertanyakan.

“Bayangkan saja, lebih dari 40 tahun melakukan eksplorasi hasilnya hanya berupa sampel saja. Itu jika ditinjau dari perspektif pertambangan tentu tidak pantas, dengan waktu yang tidak sedikit dan tidak membuahkan hasil,” ujarnya.

Ajis menengarai, perusahaan berlatar tambang itu juga telah menyalahi UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU 4/2009, khususnya Pasal 1 angka 6 dan angka 6a.

Dilihat dari izin PT MDA yang diterbitkan tahun 2018, dapat dipastikan masih merujuk kepada UU 4/2009 dan telah banyak dipertanyakan berbagai kalangan karena dianggap tidak sejalan dengan UU Minerba yang baru.

Owner Media Portal News ini tidak menampik bahwa telah mendengar rumor saham PT MDA beralih ke PT Indika dan PT Petrosi Tbk, senilai Rp680 miliar.

Namun, kabar burung tersebut belum terbukti kebenarannya. Terkait kabar tersebut, KompolmasTV tengah berupaya mengonfirmasi pihak-pihak berkompeten.

Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), Jurimin Djufri SSos SH yang turut dalam aksi demo KRB Luwu Jilid II berpendapat, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MDA perlu ditelaah.

“Eksplorasi berjalan lebih dari 40 tahun, itu bukanlah waktu yang singkat,” tukasnya.

Dalam Pasal 167 UU 4/2009, sebut Jurimin, Kontrak Karya (KK) mengukur masa waktu berakhirnya kontrak kerja habis, maka harus memperbaharui IUP berdasarkan ketentuan UU 3/2020.

“Jika hal itu tidak dilakukan, maka perusahaan tersebut akan dikenakkan sanksi perdata, atau sanksi pidana kurungan,” tegas Bang Jur, sapaan karibnya.

 

Terancam Pidana dan Perdata

Jurimin Djufri memaparkan, pertambangan tanpa izin yang sebelumnya akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, telah diubah menjadi maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Ini menurunkan sanksi pidana badan dengan menaikkan nilai maksimal pidana denda,” ulasnya.

Sejak UU 3/2020 diberlakukan, sambung Bang Jur, terdapat beberapa persyaratan bagi perusahaan pertambangan, seperti IUP, WIUP, IPR, IUPK Eksplorasi, IUPK Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan, serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang tetap berlaku sampai berakhirnya Izin.

Kemudian, perusahaan wajib memenuhi ketentuan terkait perizinan berusaha sesuai ketentuan Perundang-undangan (UU 3/2020) ini, jangka waktu dua tahun sejak UU diberlakukan.

Dengan sederet aturan sesuai UU 3/2020 itu, Bang Jur menekankan, PT MDA musti update setiap kegiatan pertambangan dilakukan, agar publik tahu seperti apa hasil yang dicapai selama ini.

“Supaya nilai pajak terukur untuk PAD Kabupaten Luwu dan Sulawesi Selatan, hingga ke tingkat pusat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT MDA dan pihak-pihak berkompeten terkait desakan masyarakat Luwu tersebut masih dalam upaya dikonfirmasi.[din/bas]

 

 

Ulasan selengkapnya di Google Berita KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *