OKNUM Guru honorer berinisial KM di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terancam hukuman berat.
Pria berusia 32 tahun itu diduga melanggar Pasal 82 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudya Wardana menjelaskan, KM diamankan karena dilaporkan melakukan sodomi terhadap 19 murid Sekolah Dasar (SD) tempat dia mengajar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi sodomi dilakoni tersangka sejak 2019 sebanyak 32 kali, dengan korban 19 orang.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/4).
Umumnya, kata Andy, para korban anak di bawah umur dan merupakan murid kelas IV hingga VI.
“Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dapat nilai tinggi. Sudah lima saksi diperiksa dan akan terus bertambah,” ungkapnya.
Pengakuan tersangka, lanjut Andy, aksi tersebut dilakukan di waktu istirahat belajar-mengajar atau saat kegiatan ekstrakurikuler.
Ironisnya…..