Kebiri kimia tidak bisa dilakukan serta-merta atau hanya satu kali tindakan, pengulangan tindkaan tergantung jenis obat dan dosisnya.
Biasanya, pemberian obat ini akan diulang paling sering setiap bulan, atau paling jarang setahun sekali.
Perlu diingat, dorongan seksual sejatinya tidak hanya dipicu hormon testosteron. Psikologis dan faktor kesehatan turut mempengaruhi.
Dapat disimpulkan bahwa kebiri kimia belum benar-benar efektif membendung hasrat seksual, sehingga dibutuhkan tindakan tambahan untuk cegah seorang mantan penjahat kelamin mengulangi perbuatannya.
Hukuman Kebiri dan Kontroversinya
PEMBERLAKUAN Hukum kebiri di Indonesia sempat menuai pro-kontra meski pengesahan regulasinya di tengah situasi semakin maraknya kejahatan seksual, khususnya kepada anak.
Peraturan hukum kebiri termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.
Presiden Joko Widodo juga menyetujui pemberlakukan hukum kebiri dengan menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini mengatur hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual atas anak, dilaksanakan berupa kebiri kimia dan pemasangan detektor elektronik (chip) untuk memonitor pergerakan pelaku setelah keluar dari penjara.
Profesor Dr Edward….