Para dokter mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah memberi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak, tapi mereka menolak dijadikan eksekutor karena akan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku.
IDI akan mendukung kebijakan tersebut kalau bertujuan rehabilitasi, karena yakin hasilnya akan lebih efektif.
Menanggapi penolakan demikian, pemerintah menyatakan hukuman kebiri hanya kepada pelaku dewasa, bukan untuk pelaku anak-anak.
Pemerintah juga menegaskan, hukuman kebiri dilakukan bersamaan dalam proses rehabilitasi pelaku.
Dilansir Inews Jatim dari laman Rumah Fiqh, Ustadz Ahmad Sarwat MA menegaskan, hukum kebiri dalam Syariat Islam pada dasarnya adalah haram.
Banyak hadits mengharamkan pengebirian pada manusia, di antaranya hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu berikut :
كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ لَنَا شَيْءٌ ، فَقُلْنَا : أَلاَ نَسْتَخْصِي ؟ فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ
Artinya :
Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu berkata,”Kami dulu pernah berperang bersama Rasulullah sementara pada kami tidak ada istri–istri. Kami berkata: ”Wahai Rasulullah, bolehkah kami melakukan pengebirian?” Maka beliau melarang kami untuk melakukannya,” HR Bukhari. [uli]
—
Referensi: hukumonline.com – orami.co.id – jatim.inews.id
Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV