Adili Pembunuh Imam Masykur, Panglima TNI Didesak Bentuk Peradilan Koneksitas

Adili pembunuh Imam Masykur, Panglima TNI didesak bentuk peradilan koneksitas
Adili pembunuh Imam Masykur, Panglima TNI didesak bentuk peradilan koneksitas. [Foto: Ketua YARA Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir SH MH]
Indonesia Memilih

UPAYA Seret tersangka pembunuh Imam Masykur (25) ke peradilan koneksitas gigih dilakukan keluarga korban dan pihak terkait di Bireuen, Aceh.

Karenanya, Panglima TNI Jenderal Yudo Margono didesak segera bentuk peradilan koneksitas tersebut sesuai amanat undang-undang.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Kita terus menyuarakan kasus ini diadili melalui peradilan koneksitas, untuk menjamin terwujudnya keadilan bagi keluarga korban dan agar semua tabir di belakang kasus ini terbuka,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir SH MH, di Bireuen, Sabtu (16/9/2023) sore.

Apalagi, lanjut dia, Kasad Jendral TNI Dudung dalam keterangannya dua pekan lalu juga mendukung dibentuknya peradilan koneksitas dalam perkara ini.

Mekanisme peradilan koneksitas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama Pasal 89, 90, 91, dan 92.

“Peradilan koneksitas itu dapat diterapkan ketika ada warga sipil bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seperti penculikan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan.” jelasnya.

Pasal 89 KUHAP menegaskan, jika tindak pidana umum dilakukan warga sipil dan anggota TNI, maka pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum; kecuali ada keputusan Menteri Pertahanan (Menhan) dan Menteri Kehakiman/Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh peradilan militer.

Kemudian, papar Zubir, Pasal 90 KUHAP mengatur jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi, maka perlu ada penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani para pihak terkait.

Pasal 91 KUHAP juga soal yurisdiksi, mengatur ketika ada perdebatan otoritas peradilan militer dan umum, maka dilihat dari titik berat kerugiannya.

“Jika kerugian lebih berat ke kepentingan umum, maka perkara itu diperiksa oleh peradilan umum,” tandasnya.

Sebaliknya, jika kerugian suatu perkara lebih merugikan kepentingan militer, maka kasus itu dibawa ke peradilan militer.

Diwartakan sebelumnya, pemuda asal Bireuen Aceh bernama Imam Masykur diculik dan disiksa hingga meninggal dunia, akhir Agustus lalu.

Pelaku adalah oknum anggota TNI, salah satunya adalah Praka RM yang berdinas di Batalyon Pengawal Protokol Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Dugaan sementara, aksi brutal tersebut bermotif pemerasan. [rif]

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *