87 Kilogram Sabu Disita, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Para tersangka dan 87 kilogram sabu di Mapolda Riau
Para tersangka dan 87 kilogram sabu di Mapolda Riau.
Indonesia Memilih

PEKANBARU | KompolmasTVTujuh tersangka sindikat bandar Narkoba internasional yang ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau terancam hukuman mati.

Mereka adalah AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54) dan AG (52), ditangkap polisi bersama 87 kilogram Narkoba jenis sabu, pada Jum’at pagi (25/9) lalu.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Saat itu, Tim Subdit I Ditresnarkoba dipimpin AKBP Hardian SIK menggerebek sebuah pondok kayu di Jalan Bangdes, Sungai Parit, Kota Dumai, Riau. Berhasil mengamankan lima orang.

Tim melanjutkan penggeledahan di sekitar pondok, menemukan kotak warna biru berisi lima buah tas warna hitam, di dalamnya diduga terdapat sabu 87 bungkus.

Kemudian tim melakukan pengembangan di Jalan Mohammad Yamin dan Jalan Pelajar, Kota Dumai.

Dua orang transporter (becak laut) berperan sebagai pembawa narkotika tersebut dari boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Tidak ada ruang bagi sindikat narkoba di sini, baik sindikat internasional maupun sindikat lokal,” tegas Kapolda Riau Irjen Agung Setia saat menggelar konferensi pers di Mapolda, Senin (11/10).

Melalui pengungkapan kasus ini, kata dia, Polda Riau bersama seluruh stakeholder ingin memberi jawaban atas persoalan peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Ini adalah masalah hukum, tentu jawabannya adalah bagaimana mereka berproses hukum sebagaimana mestinya. Kita tahu peredaran ini masih dikendalikan kelompok-kelompok lama,” cetusnya.

Tujuh tersangka tersebut, sambung Agung, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Riau memperoleh barang bukti berupa :

  • 87 bungkus narkotika jenis sabu dalam lima tas.
  • Satu buah boks plastik persegi warna biru tempat menyimpan tas-tas berisi sabu.
  • Lima unit HP merk Nokia, Oppo dan Samsung.
  • Satu unit perahu motor 10 m dengan tiga mesin merk Yamaha 200.
  • Satu unit perahu kayu tanpa mesin.

[iq]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *