Wartawan Bodrex Merajalela, FKPMP Dorong Korban Lapor Polisi

Wartawan Bodrex merajalela, FKPMP dorong korban lapor polisi
Wartawan Bodrex merajalela, FKPMP dorong korban lapor polisi.
Indonesia Memilih

AKSI Merajalela ‘Wartawan Bodrex’ di wilayah Parittiga dan Jebus, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, membuat masyarakat setempat makin gusar.

Wartawan Bodrex, sebutan untuk oknum tertentu mengaku-ngaku wartawan, di wilayah itu dikabarkan tidak jarang diprotes narasumber namun belum pernah kapok.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Untuk memberikan efek jera pelaku sekaligus menjaga citra wartawan sungguhan, Ketua Forum Kibar Pemuda Merah Putih (FKPMP) Ali Hartono mengimbau masyarakat melaporkan ulah oknum dimaksud kepada polisi.

“Mereka ini statusnya tidak jelas, medianya juga belum tentu legal, bahkan ada yang menulis di blog. Suka cari-cari kesalahan orang lain untuk kepentingan tertentu, itu bukan ciri seorang wartawan sejati,” ungkapnya, Kamis (29/12).

Ulah oknum wartawan abal-abal itu, kata Ali, menurut pengakuan banyak masyarakat Parittiga dan Jebus sudah sangat meresahkan dan patut disikapi.

Dia mengungkapkan, ada kelompok tani dan penambang rakyat yang selalu didatangi oknum wartawan dimaksud, menekan narasumber dengan beberapa pertanyaan memojokkan.

“Kalau diberi duit, mereka pergi dengan santun. Kalau sebaliknya, mereka tulis di blog pribadi seolah media legal (berbadan hukum sesuai UU Pers-red) tempatnya karya-karya jurnalistik dimuat,” tandasnya.

Lebih spesifik Ali memaparkan, segelintir oknum wartawan bodex itu juga pernah melakukan penggiringan opini soal aktivitas program perhutanan sosial di Air Merah.

Selain menyasar target secara brutal, tulisan itu diduga belum memenuhi unsur 5W+1H dan kaidah ABC (Actual, Balance and Clarity) sesuai tatanan diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ).

Dia meminta masyarakat lebih waspada kalau didatangi oknum wartawan dengan ciri-ciri tersebut, akan lebih baik tidak diladeni kalau ternyata oknum tersebut tidak bisa membuktikan status wartawannya di media legal.

“Penyalahgunaan profesi pers saja bisa beresiko hukum, apalagi status persnya sendiri memang palsu, lambat-laun pers asli atau legal pasti bertindak,” Ali megingatkan.

Bagi masyarakat yang merasa sudah dirugikan atau yang sedang dalam tekanan bermodus sensitif (minta uang pengaman), Ali mengimbau segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan FKPMP untuk pendampingan.[hgu]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *