Tuntut Pemungutan Suara Diulang, Ini Daftar Lengkap 19 Penggugat Pilkades Serentak

10 dari 19 anggota KKC Bengkulu Selatan berkumpul di halaman kantor Dinas PMD mempersiapkan aksi berbagi masker gratis dan hearing dengan DPRD setempat
Segenap anggota KKC Bengkulu Selatan berkumpul di halaman kantor Dinas PMD mempersiapkan aksi berbagi masker gratis dan hearing dengan DPRD setempat, Senin (26/7) pagi.
Indonesia Memilih

BENGKULU SELATAN | KompolmasTVSebanyak 19 Calon Kepala Desa (Cakades) penggugat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bengkulu Selatan merapatkan barisan.

Ke-19 Cakades yang tergabung dalam Kelompok Kolektifitas Cakades (KKC) tersebut satu suara menuntut pemungutan suara diulang pada 17 desa.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Para penggugat tersebut berasal dari :

  1. Desa Suka Nanti, Kecamatan Kedurang, satu Cakades penggugat.
  2. Desa Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir, dua Cakades penggugat.
  3. Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedurang Ilir, satu Cakades penggugat.
  4. Desa Lubuk Ladung, Kecamatan Kedurang Ilir, satu Cakades penggugat.
  5. Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya, satu Cakades penggugat.
  6. Desa Pasar Pino, Kecamatan Pino Raya, satu Cakades penggugat.
  7. Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna, satu Cakades penggugat.
  8. Desa Padang Niur, Kecamatan Kota Manna, satu Cakades penggugat.
  9. Desa Tanjung Besar, Kecamatan Manna, satu Cakades penggugat.
  10. Desa Terulung, Kecamatan Manna, satu Cakades penggugat.
  11. Desa Tambangan, Kecamatan Manna, satu Cakades penggugat.
  12. Desa Penandingan, Kecamatan Air Nipis, satu Cakades penggugat.
  13. Desa Darat Sawah Ulu, Kecamatan Seginim, dua Cakades penggugat.
  14. Desa Muara Danau, Kecamatan Seginim, satu Cakades penggugat.
  15. Desa Sindang Bulan, Kecamatan Seginim, satu Cakades penggugat.
  16. Desa Kota Agung, Kecamatan Seginim, satu Cakades penggugat.
  17. Desa Dusun Tengah, Kecamatan Seginim, satu Cakades penggugat.

“Benar. Tuntutan kami sudah bulat, pemungutan suara di 17 desa ini harus diulang,” cetus Harmadi, penggugat dari Desa Penandingan Kecamatan Seginim, Senin (26/7) pagi.

“Kami sepakat dengan pernyataan awal Pemkab dan Kadis PMD bahwa sengketa ini harus sesuai regulasi. Pemungutan suara ulang sudah diatur dalam Perbup 44 tahun 2018,” timpal Gunawan, penggugat dari Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna.

“Semoga dalam hearing dengan DPRD nanti bisa mendapat solusi terbaik, sekaligus menggugah Pemkab kembali pada aturan berlaku,” harap Yudarman, penggugat dari Desa Sindang Bulan Kecamatan Seginim.

Pantauan KompolmasTV, sebagian penggugat telah berada di halaman kantor Dinas PMD sejak jam 07.30 WIB, beberapa perwakilan tokoh masyarakat juga telah bersiap-siap di sekitar kantor DPRD.

Menurut rencana, mereka akan menggelar hearing dengan unsur pimpinan dan segenap anggota legislatif sekitar jam 09.00 – 10.00 WIB.[iru]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *