Transformasi Digital, Jaksa Agung: Kinerja dan Publikasi adalah Keniscayaan

Transformasi digital. Jaksa Agung, Kinerja dan publikasi adalah keniscayaan
Transformasi digital, Jaksa Agung: Kinerja dan publikasi adalah keniscayaan.
Indonesia Memilih

JAKSA Agung ST Burhanuddin ingatkan pentingnya Kejaksaan RI bangun komunikasi publik melalui beragam platform media.

Sebab di era transformasi digital, media komunikasi berkembang pesat dan arus informasi sangat mudah diakses tanpa batas, tanpa latar, dan tanpa kenal waktu.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Menurutnya, tidak semua informasi yang berkembang dapat menguntungkan, baik pribadi maupun institusi, sehingga Kejaksaan harus mmapu beradaptasi dengan perkembangan tersebut.

Secara khusus Burhanuddin menegaskan, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dan jajaran di daerah mempunyai tugas tidak hanya menyebarkan atau menulis berita sehari-hari, tetapi juga mengakselerasi berbagai informasi dan tren positif bagi Kejaksaan.

Selain itu, seluruh jajaran juga harus memiliki strategi, landasan dan kemampuan mengolah informasi.

Pola komunikasi tradisional dan konvensional sudah tidak bisa lagi dipertahankan, sehingga menurut Burhanuddin, Kejaksaan harus memulai era baru yaitu digitalisasi informasi.

Perubahan itu menuntut mawas diri, dewasa menyikapi setiap informasi, dan bijak menggunakan berbagai platform media.

“Kita tidak boleh alergi dengan kritik dan saran. Jadikan keduanya sebagai bahan introspeksi dan evaluasi karena media dan masyarakat hanya butuh konsistensi, transparansi dan kecepatan dalam pemeberitaan,” tandasnya, Sabtu (30/9/2022).

Membangun narasi positif, lanjut Jaksa Agung, menjadi suatu keharusan dalam menyampaikan informasi. Bahkan, terkadang informasi negatif pun dapat berdampak positif, karena bisa deteksi sejak dini suatu peristiwa yang akan terjadi di masa mendatang.

Burhanuddin memandang, peran strategi Puspenkum juga tidak terlepas dari publikasi yang masif melalui berbagai platform media. Strategi ini berpengaruh signifikan membranding institusi melalui kemasan penyampaian yang baik.

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-001/A/JA/01/2008 tentang Ketentuan Pemeberitaan melalui Media Massa di Lingkungan Kejaksaan RI dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 158 Tahun 2023 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan di Lingkungan Kejaksaan RI, menunjukkan komitmen Jaksa Agung bahwa kinerja Kejaksaan harus dipublikasi secara terus-menerus agar sampai ke masyarakat.

“Kinerja dengan publikasi adalah suatu keniscayaan, masyarakat harus tahu kerja dan kinerja Kejaksaan, agar dapat mengkritisi dan menerima manfaatnya,” ujarnya.

Burhanuddin menegaskan, seluruh satuan kerja dapat menjalin komunikasi yang baik dengan awak media. [imo]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *