Pembakar Hutan Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

Pembakar hutan diancam pidana 5 tahun
Pembakar hutan diancam pidana 5 tahun. [Foto: Dok. AKBP Ade Zamrah SIK]
Indonesia Memilih

ANTISIPASI Dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gencar dilakukan.

Terbaru, Kapolres AKBP Ade Zamrah SIK keluarkan imbauan melalui jejaring media sosial soal upaya cegahan Karhutla, bahaya dampak lingkungan, serta resiko hukum bagi pelaku pembakaran.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Agar masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap Karhutla di Bangka Barat,” ajaknya, Minggu (1/10/2023).

Dijelaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diberi sanksi sesaui Pasal 78 Ayat (3) UU 41/1999 tentang Kehutanan.

Pasal ini berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendam maksimal 5 miliar rupiah.”

Ade berharap, masyarakat menyadari pentingnya menjaga lingkungan serta memahami konsekuensi tindakan merusak hutan dan lahan.

“Masyarakat hendaknya lebih berhati-hati dan proaktif dalam pencegahan Karhutla,” tutupnya. [iq]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *