Tarik-Ulur Jadwal Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR: KPU Maunya Bulan Berapa?

Tarik-ulur jadwal Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR, KPU maunya bulan berapa
Tarik-ulur jadwal Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR: KPU maunya bulan berapa? [Foto: Ist. Junimart Girsang]
Indonesia Memilih

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) musti segera memberi kepastian jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar tidak merugikan banyak pihak.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyikapi tarik-ulur rencana pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Kita akan minta kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa, November atau September? Pemerintah maunya bulan berapa, tolong kasih kepastian,” cecarnya, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, kata Junimart, telah ditentukan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada November mendatang, tapi pemerintah ingin jadwalnya dimajukan ke September dengan alasan untuk memenuhi target pelantikan hasil Pilkada serentak.

Lebih jauh dia menilai, rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk tindak lanjut rencana memajukan jadwal itu memang cukup rasional.

Bahkan, dalam pertemuan terakhir usulan sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg), artinya langkah merevisi UU Pilkada sudah on-progress, tinggal ketuk palu.

“Kita tidak ada masalah. Bahkan sudah selesai di Baleg, sudah diserahkan kepada pimpinan DPR. Sekarang kok KPU kembali menyampaikan Pilkada di November,” sesalnya.

Politisi PDI Perjuangan asal Sumatera Utara (Sumut) ini mensinyalir, ketidakpastian jadwal pelaksanaan Pilkada bakal merugikan sejumlah pihak berkompeten, teramsuk para kandidat.

“Ini maksudnya apa, yang mana kita pegang? Kalau berubah gini terus, artinya tidak ada kepastian. Membuat kepala daerah dan calon kepala daerah bingung,” timpalnya.

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebut Pilkada Serentak 2024 berpeluang dipercepat ke September.

Karena kini pemerintah telah mengirimkan draf Perppu untuk mengubah jadwal yang semula pada November tersebut.

Hal demikian diutarakan Hasyim dua hari setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI dan DKPP di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Saat itu Hasyim mengatakan, Pilkada Serentak masih mengacu UU 10/2016 tentang Pilkada, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ditetapkan 27 November.

“Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita lakukan penyesuaian,” ujarnya di Senayan, Kamis (18/1) pagi.

Hasyim menegaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksana undang-undang. Jika regulasinya berubah, maka KPU juga akan menyesuaikan.

[ur/vin]

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *