Pengedar Sabu dan Ekstasi Terancam Hukuman Mati, 1 Bandar Mohon Siap-siap

Pengedar sabu dan ekstasi terancam hukuman mati, 1 bandar mohon siap-siap
Pengedar sabu dan ekstasi terancam hukuman mati, 1 bandar mohon siap-siap.
Indonesia Memilih

DUA Tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap polisi. Satu di antaranya terancam hukuman mati.

Mereka mengaku mendapatkan dua jenis barang haram itu dari seorang bandar asal Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Identitas bandar dimaksud sudah terbongkar dan sedang diburu polisi.

Demikian diungkapkan Kapolres Bangka Barat Polda Babel, AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui KBO Sat Resnarkoba, Ipda Yuliadi.

“Menangkap dua orang pengedar sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat,” ungkapnya saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Jumat (6/1) pagi.

Dijelaskan, tersangka berinisial HR (42) warga Jalan Raya Peltim, Dusun VII, Belo Laut, Muntok, Bangka Barat, dan tersangka ZA (23) warga Kelurahan Sungai Daeng, Muntok, Bangka Barat.

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. HR ditangkap di pinggir Jalan Golf, Sungaibaru, Muntok, pada Senin (2/1) sekitar jam 20.00 WIB, dengan barang bukti 3,04 gram sabu.

Hasil pengembangan terhadap tersangka HR, polisi berhasil ringkus tersangka ZA di kediamannya pada hari yang sama, dengan barang bukti 13,54 gram sabu dan pil ekstasi merk Ferrari sebanyak 16 butir.

“Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, mereka peroleh barang haram itu dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang,” beber Yuliadi.

HR dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara ZA, imbuh Yuliadi, dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.[iq]

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *