Nyolong Kutang, Dipergoki Emak-emak, Endingnya Malah Ehem-ehem

Nyolong kutang, dipergoki emak-emak, endingnya malah ehem-ehem
Nyolong kutang, dipergoki emak-emak, endingnya malah ehem-ehem. [Ilustrasi]
Indonesia Memilih

GEGARA Dipergoki emak-emak saat jalankan misi runduk di sebuah rumah, diduga akan nyolong kutang atau barang lainnya, kegantengan pria ini meningkat 24,5 persen.

Sebab, meski sempat dijewer warga dan diamankan polisi, dia mampu meluluhkan hati emak-emak tadi sehingga sudi memaafkannya.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Tindak kriminal kelas teri pria berinisial IR inipun berbuah happy ending melalui mekanisme kekinian, Restorative Justice (RJ).

Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi di Desa Kelabat, Parittiga, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kapolsek Jebus, AKP Yudha Prakoso SIK MA seizin Kapolres Bangka Barat Polda Babel, AKBP Ade Zamrah SIK membenarkan korban telah memaklumi dan memaafkan tersangka.

Sehingga kedua belah pihak sepakat dilakukan problem solving melalui mekanisme RJ difasilitasi pihak kepolisian.

“Ini merupakan keinginan antara terlapor dan korban yang sama-sama perantau. Terlapor dan keluarganya telah meminta maaf dan korban sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai,” terang Yudha, Minggu (24/9/2023).

RJ ini, sambung dia, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Rebublik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Selain Kapolsek Jebus, RJ ini dihadiri Kanit dan anggota Reskrim, Kanit Provost, Kasium, Bhabinkamtibmas Desa Kelabat, serta perangkat desa, ketua adat dan tokoh masyarakat Kelabat, keluarga pelapor dan terlapor.

Dijelaskan, kasus ini bermula saat IR nekat masuk ke rumah seorang emak-emak berusia 45 tahun di Dusun Jebu Laut Desa Kelabat pada Kamis (21/9) lalu.

Pemilik rumah yang sedang tidur, terbangun mendengar bunyi seperti ada orang masuk ke dalam rumahnya.

Dia coba mengecek ke sumber bunyi dan mendapati seorang pria tidak dikenal sedang bersembunyi, diduga karena tersesat atau akan mencari sesuatu.

Emak-emak ini sontak berteriak, disusul beberapa warga datang mengejar dan menjewer kuping IR kemudian menyerahkannya kepada polisi.

Proses restorative justice di Mapolsek Jebus
Proses restorative justice di Mapolsek Jebus.

Belakangan diketahui, pelapor dan terlapor berasal dari daerah sama yang kini sama-sama merantau dan bermukim di Desa Kelabat.

Kesamaan ini turut menjadi pertimbangan pelapor setuju RJ terhadap IR dilakukan, dengan harapan IR tidak mengulanginya di waktu dan tempat lain. [iq]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *