BRAEKING NEWS: Kasus Pasang Bendera Merah Putih pada Anjing Dihentikan

Restorative justice, kasus pasang bendera merah putih pada leher anjing dihentikan
Restorative justice, kasus pasang bendera merah putih pada anjing dihentikan. [Foto: Ist. Media Center Pemprov Riau]
Indonesia Memilih

POLRES Bengkalis Polda Riau resmi hentikan kasus pasang bendera merah putih pada anjing yang sebelumnya jadikan Robert Harry Son (22) tersangka.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, penghentian penyidikan kasus itu melalui mekanisme restorative justice.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

“Ya benar. Perkara tersangka RH diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ditangani melalui mekanisme restorative justive,” ungkanya, Rabu (16/8/2023) dikutip dari Media Center Pemprov Riau.

Dalam laman resmi mediacenter.riau.go.id tersebut, Bimo menerangkan penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam apel kebangsaan, pada Rabu.

Selain pihak pelapor dan tersangka, apel juga diikuti Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakil Bupati Bagus Santoso, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar dan perwakilan elemen masyarakat.

“Dalam apel kebangsaan tersebut, tersangka Robert Harry Son menyampaikan penyesalan, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan ke bendera merah putih,” sampai Bimo.

Dalam momen ini, Robert berpakaian rapi dengan celana panjang hitam dan kemeja putih lengan panjang dilengkapi dasi, mencium bendera merah putih di hadapan puluhan orang.

Pelapor dan semua elemen masyarakat yang selama ini protes terhadap aksi Robert, telah menerima permohonan maafnya dan bersepakat mencabut laporan.

Warga marah…

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *