RATU Samcodin ditangkap polisi bersama 1.700 butir pil Samcodin di kantor jasa pengiriman barang, Jalan M Thaha, Pasar Manna, Bengkulu Selatan, Bengkulu.
Warga Banding Agung, Seginim, Bengkulu Selatan ini kedapatan memperoleh suplai Samcodin melalui jasa pengiriman.
Ratu ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan saat akan mengambil paket kiriman berisi ribuan pil obat batuk tersebut, Jum’at (21/7/2023) sekitar jam 19.30 WIB.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH MH membenarkan perempuan 28 tahun itu telah ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim.
“Pelaku dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/7) malam.
Tersangka, kata Susilo, dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan. [sdrbf]
—
Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV