Gagahi Anak Bawah Umur, Remaja Ogan Ilir Ditangkap di Pondok Tambang Kelabat

Gagahi anak bawah umur, remaja Ogan Ilir ditangkap di pondok tambang Kelabat
Gagahi anak bawah umur, remaja Ogan Ilir ditangkap di pondok tambang Kelabat.
Indonesia Memilih

SEORANG Remaja asal Kandis, Ogan Ilir, Sumatera Selatan ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan Tim Spider Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat, Kamis, 18 Agustus 2022.

Remaja berinisial ID (19) itu dilaporkan telah tiga kali gagahi anak bawah umur di kampung halamannya beberapa hari sebelum ditangkap.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Dia ditangkap saat bersembunyi dalam pondok tambang di Desa Kelabat, Parittiga, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AKBP Catur Prasetiyo SIK membenarkan penangkapan tersebut.

Persetubuhan itu, sambung Ghalih, terjadi di rumah korban di Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Usai melancarkan aksi tak senonoh itu, ID kabur lalu bersembunyi di Bangka Barat.

“Di sini Tim Spider Polsek Jebus memberikan bantuan penangkapan terhadap pelaku yang ditangani Polres Ogan Ilir,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/8) sore.

Berdasarkan laporan korban kepada Polres Ogan Ilir, lanjut Ghalih, tersangka ID sudah tiga kali melakukan persetubuhan tubuh terhadap korban yang baru berusia 16 tahun.

Korban didampingi orangtuanya melaporkan perbuatan ID kepada polisi setelah mengeluhkan rasa sakit di selangkangan dan bercerita jujur kepada orangtuanya.

ID ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan Tim Spider Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat, Kamis, 18 Agustus 2022
ID ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan Tim Spider Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat, Kamis, 18 Agustus 2022.

Tersangka ID sempat diamankan di Mapolsek Jebus sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diserahkan ke Polres Ogan Ilir karena TKP di wilayah hukum Ogan Ilir,” ujarnya.

Pelaku dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[iq]

 

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

 

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *