FPI Ormas Terlarang, Atribut MRS Diturunkan

Ketua RT 09 RW 03 Desa Mojosantren Abdul Malik, didampingi Kapolsek Krian AKP Mukhlason, Satpol PP dan Babinsa mengetuk rumah tersebut, Rabu malam
Ketua RT 09 RW 03 Desa Mojosantren Abdul Malik, didampingi Kapolsek Krian AKP Mukhlason, Satpol PP dan Babinsa mengetuk rumah tersebut, Rabu (30122020) malam. Pemilik rumah akhirnya keluar dan disuruh melepas spanduk bertuliskan Al Habaib Muhammad Rizieq Shihab.
Indonesia Memilih

SIDOARJO | KompolmasTV — Pasca pengumuman Front Pembela Islam sebagai Ormas terlarang, sebuah rumah warga di Mojosantren, Kemasan, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, didatangi petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.

Di rumah milik Magsar tersebut, terdapat banner bergambar Muhammad Rizieq Sihab (MRS) bertuliskan :

Bacaan Lainnya
Banner 728309
“Silahkan Ajak Semua Orang untuk Membenci Kami, Namun Ingatlah… Kebenaran Akan Sampai Juga pada Telinga-telinga yang Terbuka”

Ketua RT 09 RW 03 Desa Mojosantren Abdul Malik, didampingi Kapolsek Krian AKP Mukhlason, Satpol PP dan Babinsa mengetuk rumah tersebut, Rabu (30/12/2020) malam.

Pemilik rumah akhirnya keluar dan disuruh melepas spanduk bertuliskan Al Habaib Muhammad Rizieq Shihab itu.

“Sudah saya himbau (diturunkan-red) beberapa hari lalu, sejak pertama memasang spanduk,” ujar Abdul Malik.

Pemilik rumah berkilah, pemasang banner tersebut adalah anaknya. “Ya, hanya kami sebagai penggemar atau pecinta habib saja, termasuk Habib Rizieq,” tukasnya.

Dikonfirmasi di lokasi, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang, karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI adalah organisasi terlarang.

“Segala macam kegiatan dan apapun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri,” terangnya.

Sumardji mengatakan, pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan dan penegakan terkait adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang pemerintah.

“Pengawasan dan penegakan hukum pasti akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar,” pungkasnya.[yah/rn]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *