Diterpa Isu Miring, Jawaban JP Pub-KTV Bikin Penyebar Fitnah Kelojotan

Diterpa isu miring, jawaban JP Pub-KTV bikin penyebar fitnah kelojotan
Diterpa isu miring, jawaban JP Pub-KTV bikin penyebar fitnah kelojotan. [foto: Humas Pub & KTV Pekanbaru]
Indonesia Memilih

DITERPA Isu miring tendensius, memaksa Manajemen JP Pub & KTV Pekanbaru Riau buka suara.

Manejer Humas tempat hiburan legal tersebut, Saudara Hondro kepada KompolmasTV menegaskan bahwa tudingan membabi-buta ditujukan kepada JP Pub & KTV adalah tidak benar.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Akhir-akhir ini, kata dia, berbagai tudingan dan fitnah dialamatkan kepada JP PUB & KTV. Mulai tudingan tidak kantongi izin hingga sebagai tempat maksiat dan hal negatif lainnya.

“Maka hari ini, saya mewakili pimpinan JP PUB & KTV menyampaikan bahwa tudingan dan fitnah itu tidaklah benar,“ tandasnya di Kota Pekanbaru, Jumat (16/12) sore.

JP PUB & KTV itu didirikan, sambung Hondro, dimulai dengan tahapan-tahapan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.

“Sebelum mengurus usaha ini, kita sudah survei. Tidak mungkin keluar izin kalau salah satu persyaratan pengurusan tidak ada, justru karena semua sudah memenuhi syarat dan ketentuan makanya keluar izin melalui sistem OSS,“ jelasnya.

Hondro meminta semua pihak dapat menahan diri, berkenan memandang persoalan secara obyektif dan tidak berprasangka buruk.

“JP PUB & KTV bukan tempat maksiat. Tidak ada izin yang dicabut. Izin JP PUB & KTV sudah ada semua. Izin pub atau bar (sudah ada pula-red) tapi belum terverifikasi, makanya kita tidak menjalankannya dulu,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Kairil menjelaskan, JP PUB & KTV di bawah naugan PT Khai Citra Gemilang sudah memiliki beberapa dokumen.

Tempat hiburan itu, terang dia, tetap bisa beroperasi untuk karaoke. Sebab, memang baru mengantongi izin usaha karaoke saja.

JP PUB & KTV sudah mengurus perizinan dan ada beberapa dokumen yang dilengkapi. Namun, izin yang keluar itu baru KBMI karaoke.

Menurut Akmal, mengacu ketentuan OSS terbaru KBMI karaoke masuk dalam usaha resiko rendah dan diterbitkan oleh PKMP Pusat, bukan oleh DPMPTSP Kota Pekanbaru.

“Sesuai regulasi Cipta Kerja yang membagi kewenangan perizinan usaha berbasis resiko, yakni rendah, menengah–tinggi, dan resiko tinggi. Sehingga perizinan karaoke tersebut bisa terbit tanpa andil Pemerintah Kota Pekanbaru,“ urainya.

“Salah satunya adalah perizinan usaha Karaoke KTV yang termasuk dalam kategori usaha resiko rendah,“ timpal Akmal.

Berbegai sumber resmi menyebutkan, kemudahan sistem OSS diberikan pemerintah pusat bertujuan memutus mata rantai ‘orang tengah’, sehingga pengusaha bisa langsung melakukan pendaftaran secara transparan, terbuka dan terjamin.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga pernah menjelaskan, sistem OSS berbasis resiko merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Melalui sistem ini, katanya, ada keistimewaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) resiko rendah, karena hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal.

“Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya,” pungkasnya dikutip dari laman kemendag.go.id.[sdh]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *