Detik-detik Lukas Enembe Jatuh Miskin, Hotel Grand Royal Angkasa dan 26 Aset Lainnya Disita KPK

Detik-detik Lukas Enembe jatuh miskin, Hotel Grand Royal Angkasa dan 26 aset lainnya disita KPK
Detik-detik Lukas Enembe jatuh miskin, Hotel Grand Royal Angkasa dan 26 aset lainnya disita KPK.
Indonesia Memilih

TERSANGKA Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi, Lukas Enembe mulai jatuh miskin.

Sebuah hotel top di Kota Jayapura, Grand Royal Angkasa miliknya dan 26 aset lain disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis merinci aset-aset tersebut sebagai berikut :

  • Uang senilai Rp81,63 miliar.
  • Uang senilai USD5,1 ribu.
  • Uang senilai SGD26,3 ribu.
  • Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar.
  • Sebidang tanah seluas 1.525M2 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40 miliar.
  • Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5,38 miliar.
  • Sebidang tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp682 juta.
  • Sebidang tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4,31 miliar.
  • Sebidang tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.1 miliar.
  • Sebidang tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar.
  • Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta.
  • Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta.
  • Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta.
  • Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47,6 juta.
  • Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB (rencana untuk rumah makan) di Koya Koso, Abepura senilai Rp2,75 miliar.
  • Dua emas batangan senilai Rp1,8 miliar.
  • Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41,2 juta.
  • Satu liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp34,2 juta.
  • 12 cincin emas bermata batu, nilai barang masih proses penaksiran pihak penggadaian.
  • Satu cincin emas tidak bermata, nilai barang masih proses penaksiran pihak penggadaian.
  • Dua cincin berwana silver (emas putih), nilai barang masih proses penaksiran pihak penggadaian.
  • Biji emas dalam satu tumbler, nilai barang masih proses penaksiran pihak penggadaian.
  • Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385 juta.
  • Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700 juta.
  • Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230 juta.
  • Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516,4 juta.
  • Satu unit mobil Honda Civic, senilai Rp364 juta.

Penyitaan ini, kata Ali Fikri, setelah KPK melakukan penyidikan dan memperoleh kecukupan alat bukti, sehingga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan TPPU.

“Dugaan tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ungkapnya, di Jakarta, Senin (26/6/2023).

KPK menduga, sambung Ali Fikri, hal itu dilakukan Lukas Enembe. Sebagai upaya mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery, KPK melakukan penyitaan.

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh Tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur, serta tindak pidana korupsi lainnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUH Pidana.

Pengenaan Pasal TPPU dari predicate crime tindak pidana korupsi menjadi salah satu upaya KPK mengoptimalkan asset recovery.

Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.

“Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.

Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua,” bebernya.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam perkara pertama ini, terang Ali Fikri, KPK telah menetapkan Lukas dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Yakni, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gerius One Yoman. [mo/hra]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *