Buru 8 Aktivis, Polisi Tawarkan Hadiah Penangkapan Rp1,9 Miliar

Aktivis pro-demokrasi Nathan Law usai diwawancarai wartawan di luar Pengadilan Banding Final setelah diberikan jaminan di Hong Kong, China, 24 Oktober 2017 silam
Aktivis pro-demokrasi Nathan Law usai diwawancarai wartawan di luar Pengadilan Banding Final setelah diberikan jaminan di Hong Kong, China, 24 Oktober 2017 silam. [Foto: Ist Reuters - Bobby Yip]
Indonesia Memilih

DELAPAN Aktivis pro-demokrasi diburu atas dugaan melakukan pelanggaran keamanan nasional bagi otoritas administratif khusus Hong Kong, China.

Tidak tanggung-tanggug, untuk menangkap para aktivis itu Polisi Hong Kong menjanjikan hadiah HKD1 juta atau sekitar Rp1,9 miliar per orang.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Kedelapan aktivis itu adalah Nathan Law, Anna Kwok, Finn Law, Ted Hui, mantan anggota parlemen Dennis Kwok, pengacara Kevin Yam, anggota serikat pekerja Mung Siu-tat, dan komentator online Yuan Gong-yi.

Dalam konferensi pers di Hong Kong, Senin (3/7/2023), polisi menegaskan bakal membekukan aset para buronan tersebut.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan dukungan finansial kepada mereka kalau tidak ingin berhadapan dengan hukum pula.

“Mereka telah mendorong sanksi untuk menghancurkan Hong Kong dan mengintimidasi para pejabat,” ungkap petugas Departemen Keamanan setempat, Steve Li, dikutip Reuters.com, Senin sore.

Dia menjelaskan, para aktivis itu saat ini berada di luar RRT, tersebar di Amerika Serikat, Inggris, Australia dan lainnya.

Delapan aktivis itu dicari di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing di bekas jajahan Inggris itu sejak 2020 lalu, tepatnya saat pusat keuangan diguncang protes anti-China.

Banyak negara, termasuk Amerika Serikat memandang undang-undang itu digunakan Beijing untuk menekan gerakan pro-demokrasi.

Undang-undang itu dianggap telah merusak hak dan kebebasan yang dijamin di bawah formula “satu negara dua sistem” yang disepakati saat Hong Kong dikembalikan kepada Pemerintah China, 1997 silam.

Sementara ooritas China dan Hong Kong mengklaim undang-undang itu telah memulihkan stabilitas untuk menjaga keberhasilan ekonomi di Hong Kong.

260 Orang Ditangkap

Polisi Hong Kong mengonfirmasi, sejak tahun 2020 telah menangkap 260 orang, 79 di antaranya dihukum karena tuduhan melanggar undang-undang keamanan nasional, termasuk subversi dan terorisme.

Steve Li mengatakan, polisi hanya menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah, sehingga penuntutan sangat kecil terjadi jika para tersangka tetap berada di luar negeri.

“Kami pasti tidak melakukan pertunjukan politik atau menyebarkan ketekutan,” tandasnya. [**/win]


Laporan: Jessie Pang via Reuters

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *