Bos Indosurya Bebas, IPW Desak Menko Polhukam, Polri Sebut Begini

Bos Indosurya bebas, IPW desak Menko Polhukam, Polri sebut begini
Bos Indosurya bebas, IPW desak Menko Polhukam, Polri sebut begini.
Indonesia Memilih

PEMBEBASAN Big Bos PT Indosurya, Henry Surya, dari Rutan Bareskrim Polri menyedot atensi publik di Tanah Air.

Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso desak Menkopolhukam Mahfud MD mengkoordinasikan dua lembaga penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Melalui keterangan pers diterima KompolmasTV Minggu (26/6) pagi, Sugeng menjelaskan korinasi dimaksud dalam proses penegakkan hukum kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang rugikan ribuan masyarakat dengan tiga alasan berikut :

Pertama, lepasnya Dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum. Hal ini selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat.

Kedua, konflik pendapat atau opini hukum antara kepolisian dan kejaksaan agung terkait P-19 dengan banyaknya petunjuk jaksa (ada ratusan petunjuk) yang tidak mampu dipenuhi polisi.

Ini memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara Polri dan Kejagung, yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P-19 malah tersangka Dirut PT Indosurya masih bisa lepas.

Ketiga, Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim, dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara tersangka yang lepas dari tahanan.

“Untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang di bslik lepasnya tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Bos KSP Indosurya, Henry Surya yang menjadi tersangka kasus investasi bodong dibebasan dari Rutan Bareskrim Polri pada Jum’at (24/6) malam.

Direktur Tindak Pidana ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, pembebasan itu karena masa penahanan tersangka selama 120 hari telah habis.

Sementara penanganan berkas perkara di kejaksaan belum kelar.

Kendala penanganan berkas, ungkap Whisnu, bukan pada Polri. Pihaknya masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti kejaksaan.

“Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri. Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (25/6).

Hingga berita ini diturunkan, penjelasan dari pihak kejaksaan masih dalam upaya dikonfirmasi.[hra]

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *