Selamatkan 1.744 Korban TPPO, Polri Kembali Ingatkan Modus Pelaku

Selamatkan 1.744 korban TPPO, Polri kembali ingatkan modus pelaku
Selamatkan 1.744 korban TPPO, Polri kembali ingatkan modus pelaku.
Indonesia Memilih

MARKAS Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming gaji tinggi kalau bekerja di luar negeri.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan membayar sejumlah uang pelicin untuk bekerja di luar negeri.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Himbauan mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini disampikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis

“Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya,” katanya, Sabtu (24/6/2024) pagi.

Sejak Satuan Tugas (Satgas) TPPO dibentuk, papar Ramadhan, Polri sudah menangani 511 Laporan Polisi (LP) dan telah membekuk 598 tersangka.

Didapati, para tersangka menjerat korban-korbannya dengan berbagai modus. Terbanyak adalah mengiming-imingi korban menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT), yakni tercatat 386 kasus.

Modus lainnya, lanjut Ramadhan, para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 136 kasus.

Ada pula modus mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK), sebanyak 6 kasus. Kemudian eksploitasi anak sebanyak 34 kasus.

“Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.744,” ungkapnya.

Ramadhan merinci, dari ribuan korban itu ada 777 korban perempuan dewasa, 99 perempuan anak, 819 laki-laki dewasa, dan 49 laki-laki anak.

Dari ratusan kasus yang diungkap, kini 100 kasus masuk tahap penyelidikan, 384 kasudu di tahap penyidikan, dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya pemberantasan TPPO di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders, di Yogyakarta, Selasa (20/6) lalu.

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pembahasan TPPO dalam SOMTC sejalan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara untuk memberantas segala bentuk TPPO.

Kapolri pun berjanji akan melindungi dan menjaga WNI dari korban TPPO.

 

 

Modus Dominan

Sejauh ini, Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil mengungkap ratusan kasus.

Dalam pengungkapannya, modus dominan dilakukan para tersangka adalah mengiming-imingi korban bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Salah satu kasus diungkap dengan modus ini diungkap Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji tinggi.

Namun kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu.

Korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun baru dikabulkan setelah membayar Rp20 juta.

Kasus lainnya dengan modus serupa juga diungkap Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah. Korban diimingi bekerja sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 per bulan.

Nyatanya, empat korban yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan.

Salah satu korban sempat diberangkatkan, tapi di negara tujuan korban menemukan realita tidak sesuai janji pelaku. [rls]

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *