PERSONEL Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kaget tidak kepalang saat rogoh bungkus plastik Indomie goreng instan.
Isinya adalah bubuk kristal putih mirip narkotika jenis sabu seberat 8,71 gram yang diwadahi dalam dua plastik klip bening.
Kapolrees Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AKBP Agus Siswanto SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah menyatakan, pemilik barang haram itu sudah ditangkap.
Pria berinisial LE (28) itu, kata Eddy, diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Muntok, Bangka Barat, pada Kamis (23/6).
“Menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada seseorang menyimpan narkotika dalam sebuah rumah kontrakan, anggota Tim Hantu melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya, Jum’at (24/6) sore.
Saat digeledah, lanjut Eddy, ditemukan kantong plastik hitam berisi bungkus plastik Indomie goreng yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi benda mirip sabu.
“LE langsung digelandang ke Mapolres bersama barang bukti itu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Warga Kampung Teluk Rubiah itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2).[iq]