Antisipasi Krisis Pangan, Pemdes Suka Bandung Salurkan Bantuan Bibit dan Pupuk

Pengarahan sebelum penyaluran bantuan bibit tanaman, pupuk dan pestisida di Kantor Desa Suka Bandung
Pengarahan sebelum penyaluran bantuan bibit tanaman, pupuk dan pestisida di Kantor Desa Suka Bandung.
Indonesia Memilih

BANTUAN Lima jenis bibit palawija, pupuk UREA dan NPK, serta dua jenis pestisida disalurkan kepada 110 kepala keluarga (KK) di Desa Suka Bandung, Air Nipis, Bengkulu Selatan, Bengkulu.

Bantuan program ketahanan pangan dibiayai dana desa (DD) ini bertujuan antisipasi krisi pangan yang kini tengah melanda dunia.

Bacaan Lainnya
Banner 728309

Masing-masing KK memperoleh bantuan pupuk UREA 1 karung, pupuk NPK 20 kg, pestisida 2 botol dan 25 bibit palawija.

Kepala Desa Suka Bandung, Asiun, dalam amanatnya sebelum penyaluran bantuan menekankan pentingnya program tersebut dalam menopang pangan keluarga.

Dia meminta masyarakat setempat bersungguh-sungguh memanfaatkan pekarang rumah masing-masing untuk menanam aneka bibit palawija.

“Rawatlah sebaik-baiknya agar tumbuh subur dan hasilnya bisa dituai untuk kebutuhan keluarga,” imbaunya, di kantor desa, Jum’at (14/7/2023) pagi.

Lebih jauh Asiun menjelaskan, ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dan berkelanjutan dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, dan nilai gizi bahan pangan yang dihasilkan.

Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal desa.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan desa antara lain kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan.

Kepala Desa Suka Bandung menyerahkan bantuan ketahanan pangan kepada warganya
Kepala Desa Suka Bandung menyerahkan bantuan ketahanan pangan kepada warganya.

Untuk meningkatkan ketahanan pangan desa, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah :

  • Meningkatkan produksi pangan melalui pengembangan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal dan pendidikan petani.
  • Meningkatkan akses terhadap pasar melalui pengembangan infrastruktur dan jaringan distribusi yang memadai.
  • Meningkatkan akses terhadap modal dan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperbaiki infrastruktur pertanian.
  • Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah di bidang pertanian untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja.
  • Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan dan praktik pertanian yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan ini, Camat Air Nipis melalui Sekcam mengatakan, program ketahanan pangan diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Momor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Bhabinkamtibmas menyerahkan bantuan ketahanan pangan kepada warga binaan di Desa Suka Bandung
Bhabinkamtibmas menyerahkan bantuan ketahanan pangan kepada warga binaan di Desa Suka Bandung.

Pasal 6 ayat (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa, poin (b) ketahanan pangan nabati dan hewani. Pada lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT yang tak terpisahkan dari peraturan tersebut, dijelaskan sebagai berikut :

Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:

a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:
1) pengadaan bibit atau benih;
2) pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;
3) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
4) pengembangan pakan ternak alternatif;
5) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;
6) pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
7) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
8) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
9) pembangunan kolam;
10) pembangunan kandang komunal;
11) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
12) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.

b. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:
1) Pembangunan lumbung pangan Desa;
2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung
lumbung pangan desa antara lain akses jalan, tembok
penahan tanah, jaringan air;
3) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan;

c. pengolahan pasca panen;
1) pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;
2) pelatihan pengelolaan hasil panen;

d. pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari,
hidroponik, atau bioponik.

e. pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;

f. pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan

g. penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 

Usai pengarahan, 110 keluarga penerima manfaat (KPM) secara bergantian menerima penyaluran bantuan ketahanan pangan Desa Suka Bandung. [cen]

 

Baca selengkapnya di GOOGLE NEWS KompolmasTV

Banner 728309

Pos terkait

Ekowisata Serunting - Wisata Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *